• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polda Jatim Beri Waktu Sepekan Terkait Perkara Pemerkosaan dan Pencabulan di Jombang

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Setelah menerima pelimpahan perkara dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh warga Jombang. Penyidik Renakta (kekerasan anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara untuk melanjutkan penanganannya, Selasa (21/01/2020).

Dari gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan terhadap anak kyai pemilik salah satu pondok pesantren di Jombang itu, akan tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu MSAT sebagai tersangka.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi, usai gelar perkara, terungkap bahwa korban MN mengaku jika sebelum melakukan pencabulan, terlapor MSAT melakukan ancaman kepada pelapor.

“Jika MN tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli,”ungkap Pitra mengutip pernyataan MN (terlapor).

Untuk langkah selanjutnya, masih kata Pitra, penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang.

“Dalam hal ini penyidik tetap akan memeriksa sdr MSAT, oleh karenanya dihimbau kepada sdr MSAT segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan,”lanjutnya.

Pitra menambahkan, kehadiran MSAT nanti diharapkan bisa memberikan penjelasan sekaligus memberikan kesempatan agar bisa mengkonfirmasi dan klarifikasi data yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti penyidik akan menganilisa secara yuridis.

“Yang bersangkutan silahkan mengutarakan kepada pemeriksa saat pemeriksa menyampaikan pertanyaan kepadanya. Dan kami akan sangat menghargai jika MSAT mau datang baik baik untuk dimintai keterangan (tidak mempersulit proses penyidikan),”imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Pitra juga mempersilahkan kepada MSAT untuk didampingi oleh pengacara saat datang dan diperiksa oleh penyidik Renakta.

“Karena perkara ini sudah ditangani Penyidik Renakta Polda Jatim, oleh karenanya silahkan sdr MSAT hadir ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Jl. Ahmad Yani nomor 116 Surabaya untuk memberikan keterangan,”kata Pitra.

Mengenai jangka waktu hadirnya MSAT setelah adanya pemanggilan, Pitra mengatakan memberi kesempatan satu pekan lamanya.

“Kami beri kesempatan untuk mempersiapkan diri hadir dalam waktu paling lama satu minggu ke depan, untuk datang memberikan keterangan kepada penyidik Renakta Polda Jatim,”tandasnya.

Related Posts:

  • jaka
    Mangkir, Polda Jatim Akan Panggil Paksa Tersangka…
  • IMG-20200115-WA0011
    Perkara Dugaan Pencabulan di Jombang Segera…
  • pemberian penghargaan
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim Tetap Optimal…
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Batu
    Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Batu Tak…
  • mantan kepsek
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan
Previous Post

JPU Yakin Eksepsi Empat Bos Es Krim Zangrandi Ditolak Hakim

Next Post

Realme Buds Air & Quad Camera Battery King Realme 5i Hadir di Surabaya 

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Realme Buds Air & Quad Camera Battery King Realme 5i Hadir di Surabaya 

Realme Buds Air & Quad Camera Battery King Realme 5i Hadir di Surabaya 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.