• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mangkir, Polda Jatim Akan Panggil Paksa Tersangka Pencabulan Di Jombang

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra A Ratulangi. (Ist)

Foto: Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra A Ratulangi. (Ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – MAST, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di Jombang, kembali mangkir dari panggilan kedua Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hal tersebut, membuat penyidik harus mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka.

Keluarnya surat pencekalan terhadap tersangka, dimaksudkan untuk membatasi gerak tersangka MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan.

Padahal, sebelumnya penyidik telah memberi waktu cukup selama 1 minggu untuk memenuhi panggilan ke 2, kepada tersangka MSAT. Dalam pertimbangannya, penyidik memberikan kesempatan terhadap MSAT untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke 2 Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, untuk diambil keterangannya.

“Dan memang hari ini, Selasa (28/01/2020) ada seseorang yang mengaku suruhan tersangka MSAT mendatangi Penyidik Renakta untuk minta diundur pemeriksaannya dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh penyidik permintaannya,”tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi saat ditemui di Mapolda Jatim.

Selain upaya pencekalan, masih kata Pitra, untuk selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian yakni berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku. “Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,”pungkasnya.

Untuk diketahui, MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MSA diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia di bawah umur.

Terlapor MSA diduga merupakan salah satu pengasuh, sekaligus anak dari pimpinan salah satu pesantren ternama di Jombang. Sedangkan NA, disebut-sebut merupakan salah satu santrinya.

Kini perkara tersangka MSAT, sedang ditangani secara serius oleh penyidik Renakta Polda Jatim.

Related Posts:

  • Direktur polda jatim
    Polda Jatim Beri Waktu Sepekan Terkait Perkara…
  • pidsus
    Sekda Mokong Mangkir Lagi dari Panggilan Kejari Gresik 
  • Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo
    Kejari Gresik Tetapkan Camat Suropadi Tersangka
  • IMG-20200115-WA0011
    Perkara Dugaan Pencabulan di Jombang Segera…
  • sekda
    Setelah Mangkir Beberapa Kali, Akhirnya  Sekda…
  • IMG-20190103-WA0032
    Wayan Titip : Harusnya Gunawan Di Tahan, Karena…
Previous Post

Upaya Penyegaran Organisasi, Polres Batu Mutasi Lima Perwiranya

Next Post

Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili

admin

admin

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili

Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.