BATU | bidik.news – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu mengundang perhatian publik. Tersangka berinisial AMH (69), seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, yang berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), bahwa selain karena faktor usia lanjut, AMH juga mendapat jaminan dari seorang tokoh ternama di Kota Batu.
“AMH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Ini termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum terhadap dua korban,” ungkap AKBP Andi.
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim Tolak Eksepsi M.Bechi
Dua korban merupakan santriwati berusia 10 dan 7 tahun, yang berasal dari luar kota dan mondok di ponpes tersebut. Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya saling menguatkan. Keterangan para korban pun dinilai konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Korban menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” tambahnya.
Pelaku Pencabulan Santriwati di Batu sebagai Tamu di Ponpes
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membantu korban melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil). Padahal, AMH tidak memiliki peran resmi sebagai pengasuh maupun pendidik di pondok tersebut.
“Pelaku hanya berstatus sebagai tamu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok pesantren. Ia tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan pendidikan,” tegas Andi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pendamping korban, serta mengumpulkan dua hasil visum dan keterangan dari ahli. Atas perbuatannya, AMH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. “Pertimbangannya adalah usia lanjut dan status sosial tersangka yang masih terkait dengan tokoh agama ternama di Batu. Namun, proses hukum tetap berlanjut dan kami pastikan berjalan secara objektif dan adil,” tegas Kapolres.
Tragisnya, pondok pesantren tempat kejadian perkara hanya memiliki dua santri—dan keduanya menjadi korban dalam kasus ini.
Sebelum kasus ini mencuat, pihak keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan perkara melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Namun, mediasi tersebut gagal menemui titik temu. Akhirnya, keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.












