• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Batu Tak Ditahan, Dijamin Tokoh Ternama

agus susanto by agus susanto
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL, KOTA BATU
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus pencabulan santriwati di Ponpes Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat Konferensi Pers di Mapolres Batu.(Gus)

0
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU | bidik.news – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu mengundang perhatian publik. Tersangka berinisial AMH (69), seorang wiraswasta asal Babat, Lamongan, yang berdomisili di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), bahwa selain karena faktor usia lanjut, AMH juga mendapat jaminan dari seorang tokoh ternama di Kota Batu.

“AMH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. Ini termasuk pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum terhadap dua korban,” ungkap AKBP Andi.

Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang Hakim Tolak Eksepsi M.Bechi

Dua korban merupakan santriwati berusia 10 dan 7 tahun, yang berasal dari luar kota dan mondok di ponpes tersebut. Dari hasil visum pertama dan kedua, keduanya saling menguatkan. Keterangan para korban pun dinilai konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Korban menjadi saksi kunci dalam kasus ini,” tambahnya.

Pelaku Pencabulan Santriwati di Batu sebagai Tamu di Ponpes

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membantu korban melakukan istinja (membersihkan diri setelah buang air kecil). Padahal, AMH tidak memiliki peran resmi sebagai pengasuh maupun pendidik di pondok tersebut.

“Pelaku hanya berstatus sebagai tamu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok pesantren. Ia tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan pendidikan,” tegas Andi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pendamping korban, serta mengumpulkan dua hasil visum dan keterangan dari ahli. Atas perbuatannya, AMH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. “Pertimbangannya adalah usia lanjut dan status sosial tersangka yang masih terkait dengan tokoh agama ternama di Batu. Namun, proses hukum tetap berlanjut dan kami pastikan berjalan secara objektif dan adil,” tegas Kapolres.

Tragisnya, pondok pesantren tempat kejadian perkara hanya memiliki dua santri—dan keduanya menjadi korban dalam kasus ini.

Sebelum kasus ini mencuat, pihak keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan perkara melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu. Namun, mediasi tersebut gagal menemui titik temu. Akhirnya, keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.

 

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-02-18 at 14.56.01
    Polres Batu OTT Oknum Wartawan dan Aktivis,Terduga…
  • WhatsApp Image 2025-07-21 at 14.04.29
    Polres Batu Tahan Oknum ASN Terduga Cabuli Anak Bawah Umur 
  • IMG-20190227-WA0034
    Edarkan dan Konsumsi Narkoba, ASN Pemkot Batu Dibekuk BNN
  • batu
    Kasat Reskrim Polres Batu, Benarkan Oknum Perumdam…
  • kasi
    Kejari Tetapkan Bendahara Satpol PP Kota Batu Tersangka
  • ranmor asal pasuruan
    Polres Batu Lumpuhkan Dua Residivis Ranmor Asal Pasuruan
Tags: AMH 69 tahunberita Kota Batuberita Malang Rayahukum perlindungan anakKapolres Andi Yudhakasus pencabulan anakpencabulan santriwatipolres batuponpes Kota Batutokoh agama Batu
Previous Post

Tips Kerja Sat-set Pakai Galaxy Tab S10 FE ala Andovi Da Lopez

Next Post

Pelayanan Publik Era Digital, Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Peran AI dan Generasi Muda

agus susanto

agus susanto

RelatedPosts

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar
KOTA BATU

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar

by agus susanto
02/09/2025
0

BATU I bidik.news - Antisipasi potensi ganguan kamtibmas dengan meningkatnya eskalasi aksi demontrasi terjadi di berbagai daerah. Dalam menjaga stabilitas...

Read moreDetails
Polres Batu Tahan Oknum ASN Terduga Cabuli Anak Bawah Umur 

Polres Batu Tahan Oknum ASN Terduga Cabuli Anak Bawah Umur 

21/07/2025
Polres Batu Ikuti Latpra Ops Patuh Semeru 2025 Via Virtual, Begini Pesan Kapolda Jatim 

Polres Batu Ikuti Latpra Ops Patuh Semeru 2025 Via Virtual, Begini Pesan Kapolda Jatim 

11/07/2025

Laporan Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah di Pujon Berlangsung Pemeriksaan Sejumlah Saksi 

02/07/2025

Acara Puncak HUT Bhayangkara ke – 79 Polres Batu Gelar Upacara di Balai Kota Among Tani 

01/07/2025

Membanggakan! 2 Personel Polres Batu Raih Juara Bela Diri Polri Kapolda Jatim Cup 2025 

27/06/2025
Next Post
Pelayanan Publik Era Digital, Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Peran AI dan Generasi Muda

Pelayanan Publik Era Digital, Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Peran AI dan Generasi Muda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.