• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Perkara Dugaan Pencabulan di Jombang Segera Dilimpahkan ke Polda Jatim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi.(ist)

Foto : Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Ratulangi.(ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus dugaan perkosaan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MSAT oleh Polres Jombang, akan segera dilimpahkan penanganannya ke Polda Jatim.

Hal tersebut terungkap, setelah adanya konfirmasi dari Dirreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi, yang membenarkan akan adanya proses pelimpahan penanganan terlapor MSAT. “Benar, akan segera dilimpahkan,”ucap Pitra ketika dihubungi melalui telepon genggamnya. Rabu (15/01/2020)

Masih kata Pitra, menurutnya pelimpahan ini dalam rangka efektifitas dan efisiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana perkosaan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Sat Reskrim Polres Jombang atas laporan dari korban MN.

“Ya supaya ada kepastian hukum terhadap bukti laporan polisi Nomor : LP/329/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES JOMBANG tanggal 29 Oktober 2019 dengan terlapor atas nama Sdr. MSAT,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Pitra menjelaskan bahwa proses pelimpahan atas perkara dimaksud tentunya didahului dengan penyelenggaraan Gelar Perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait. “Proses pelimpahan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,”kata Pitra.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, Pitra mengatakan penanganan lanjutan akan dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. “Kita akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum,”pungkasnya.

Untuk diketahui, MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, MSA diduga mencabuli NA, gadis asal Jawa Tengah yang masih berusia di bawah umur.

Terlapor MSA diduga merupakan salah satu pengasuh, sekaligus anak dari pimpinan salah satu pesantren ternama di Jombang. Sedangkan NA, disebut-sebut merupakan salah satu santrinya.

Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.

Pasal itu di antaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Selain itu, ada pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya. Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara.

Related Posts:

  • Direktur polda jatim
    Polda Jatim Beri Waktu Sepekan Terkait Perkara…
  • jaka
    Mangkir, Polda Jatim Akan Panggil Paksa Tersangka…
  • Pemerhati Pendidikan Berharap Kasus Pencabulan Harus Dihukum Maksimal
    Pemerhati Pendidikan Berharap Kasus Pencabulan Harus…
  • IMG-20191221-WA0018
    Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Polda Jatim Patroli 24 Jam
  • praperadilan ditolak
    Praperadilan Benny Lukito Ditolak, Begini Respon Polda Jatim
  • not
    Tipu Kliennya Hingga Rp.65 Miliar, Notaris di…
Previous Post

Akibat Anggaran Terbatas Pedestrian Belum Terpasang PJU dan Keramik

Next Post

Soal Kali Lamong, Komisi D DPRD Jatim Pastikan APBN Siap Tahun Ini

admin

admin

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Soal Kali Lamong, Komisi D DPRD Jatim Pastikan  APBN Siap Tahun Ini

Soal Kali Lamong, Komisi D DPRD Jatim Pastikan APBN Siap Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.