• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Bersalah Buat Laporan Palsu, Oey Juliawati Divonis 6 Bulan Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Oey Juliawati Wijaya usai sidang di PN Surabaya

Terdakwa Oey Juliawati Wijaya usai sidang di PN Surabaya

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Oey Juliawati Wijaya, yang terjerat kasus pengaduan atau pemberitahuan palsu, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Klas 1A Khusus Surabaya, Rabu (23/10).

Di dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Oey Juliawati Wijaya telah terbukti melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Oey Juliawati Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada, menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,”ucap Maxi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 220 KUHP, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, selama persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta berlaku sopan selama jalannya persidangan, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuh Maxi.

Lebih lanjut, hakim Maxi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim dan terdakwa Oey Juliawati Wijaya yang didampingi penasihat hukumnya, untuk menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan hakim.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”tukas JPU Sabetania dan terdakwa.

Untui diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Oey Juliawati Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dijerat dengan empat pasal berlapis yakni pasal 317 ayat (1) KUHP, pasal 311 (1) KUHP, pasal 220 KUHP dan pasal 310 KUHP.

Terdakwa didakwa telah melakukan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang yakni pelapor Meliyana.

Bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : STTLP/K/712/V/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tidak sesuai dengan faktanya karena barang-barang yang dituduhkan oleh terdakwa telah digelapkan ataupun ditipu oleh saksi MELIYANA tetap berada di kantor PT. NEO hingga akhirnya disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada tanggal 03 Mei 2016. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
Tags: kejari surabaya
Previous Post

Kejari Gresik Layangkan Panggilan Untuk Tersangka Sekda Gresik

Next Post

Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun

Ida

Ida

RelatedPosts

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas
HUKUM KRIMINAL

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas

by admin
18/06/2020
0

SURABAYA - Darmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot...

Read moreDetails
Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.

Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan Terdakwa Narkoba

01/11/2019
Begini Kronologis Pengusaha Membeli Emas Lewat Oknum Broker PT. Antam  Berujung ke Persidangan

Begini Kronologis Pengusaha Membeli Emas Lewat Oknum Broker PT. Antam Berujung ke Persidangan

23/06/2020

Sidang Penganiayaan, Saksi Dokter Bantah Hasil Visumnya Sendiri

14/08/2019

Lagi, Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Korupsi Hibah Pemkot

26/09/2017

Kepala Kejari Surabaya Jualan Buah

09/06/2017
Next Post
Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun

Simpan Sabu 3,98 Gram , Warga Sidosermo Divonis 6 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026
JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.