SURABAYA|Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Oey Juliawati Wijaya, yang terjerat kasus pengaduan atau pemberitahuan palsu, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Klas 1A Khusus Surabaya, Rabu (23/10).
Di dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Oey Juliawati Wijaya telah terbukti melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Oey Juliawati Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengadukan perbuatan yang tidak ada, menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,”ucap Maxi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 220 KUHP, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum. Selain itu, selama persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta berlaku sopan selama jalannya persidangan, sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuh Maxi.
Lebih lanjut, hakim Maxi memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim dan terdakwa Oey Juliawati Wijaya yang didampingi penasihat hukumnya, untuk menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan hakim.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”tukas JPU Sabetania dan terdakwa.
Untui diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Oey Juliawati Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dijerat dengan empat pasal berlapis yakni pasal 317 ayat (1) KUHP, pasal 311 (1) KUHP, pasal 220 KUHP dan pasal 310 KUHP.
Terdakwa didakwa telah melakukan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang yakni pelapor Meliyana.
Bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STTLP/K/712/V/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SBY tidak sesuai dengan faktanya karena barang-barang yang dituduhkan oleh terdakwa telah digelapkan ataupun ditipu oleh saksi MELIYANA tetap berada di kantor PT. NEO hingga akhirnya disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada tanggal 03 Mei 2016. (J4k)












