• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan Terdakwa Narkoba

abdul rokhim by abdul rokhim
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.

Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA – Dwi Erna Krisnawati, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, harus sedikit bersabar terkait nasibnya. Lantaran majelis hakim menunda membacakan amar putusannya, dengan alasan telah terjadi miskomunikasi.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019). Pada saat itu, ketua majelis hakim Eko Sugianto, ketika akan membuka sidang, menyebutkan agenda pada sidang kali ini acara pembacaan nota pembelaan (Pledoii).

Serentak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dwi Erna menjawab agendanya pembacaan putusan.

“Lho putusan pak hakim,” sergah JPU Suparlan yang diamini PH terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Hakim Eko kemudian menunda jalannya persidangan dengan alasan majelis hakim belum bermusyawarah. “Wah miskomunikasi ini, majelis belum siap, karena belum bermusyawarah,” kata Hakim Eko.

Kemudian, hakim menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Dwi Erna. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang kita tunda dulu,” pungkas hakim Eko yang disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa Dwi dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Narkotika tentang Narkotika.

Awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa kedapatan selesai berpesta menggunakan narkoba jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah) di sebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.

Terdakwa ditangkap saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip. Isi bungkusan itu  kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram). Ada pula 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat neto 0,001 Gram), seperangkat alat hisap sabu. (J4k)

Related Posts:

  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • tuntut
    Dituntutan Ringan , 3 Terdakwa Narkoba Tak Ajukan Pembelaan
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Perkara Spanduk Logo Palu Arit
    Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20180517-WA0002
    Bandar Sabu ABG Divonis 13 Tahun Penjara
Tags: kejari surabayaPerempuan Narkobapn surabaya
Previous Post

Sukuran Kantor Baru PT Talang Mas Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Aplikasi Big Agent

Next Post

Praperadilan Akan Menjadi Jumat Keramat Bagi Sekda Gresik

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Fajar Yulianto, SH

Praperadilan Akan Menjadi Jumat Keramat Bagi Sekda Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.