SURABAYA – Dwi Erna Krisnawati, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, harus sedikit bersabar terkait nasibnya. Lantaran majelis hakim menunda membacakan amar putusannya, dengan alasan telah terjadi miskomunikasi.
Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019). Pada saat itu, ketua majelis hakim Eko Sugianto, ketika akan membuka sidang, menyebutkan agenda pada sidang kali ini acara pembacaan nota pembelaan (Pledoii).
Serentak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dwi Erna menjawab agendanya pembacaan putusan.
“Lho putusan pak hakim,” sergah JPU Suparlan yang diamini PH terdakwa.
Mendengar hal tersebut, Hakim Eko kemudian menunda jalannya persidangan dengan alasan majelis hakim belum bermusyawarah. “Wah miskomunikasi ini, majelis belum siap, karena belum bermusyawarah,” kata Hakim Eko.
Kemudian, hakim menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Dwi Erna. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang kita tunda dulu,” pungkas hakim Eko yang disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, terdakwa Dwi dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Narkotika tentang Narkotika.
Awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa kedapatan selesai berpesta menggunakan narkoba jenis sabu bersama terdakwa Mustofa AY dan Andrey AW (berkas terpisah) di sebuah kamar hotel Nite & Day Kedurus Surabaya.
Terdakwa ditangkap saksi Sutrisno dan saksi Firdaus Alam dari Polrestabes Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip. Isi bungkusan itu kristal warna putih/narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram beserta bungkusnya (berat netto 0,001 gram). Ada pula 1 buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,31 gram berikut pipetnya (berat neto 0,001 Gram), seperangkat alat hisap sabu. (J4k)











