BIDIK NEWS | SURABAYA- Polda Jatim menggelar pemusnahan barang bukti berbagai jensi narkotika yang selama ini berhasil mereka ungkap selama tiga bulan terakhir.
“Barang haram yang di musnakan diantaranya sabu seberat 21 kilogram dan 19 kilogram ganja kering serta 474 butir pil ekstasi dan 864.412 butir pil koplo,” Ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, di depan Gedung PJR Polda Jatim, Selasa (9/4).
Tony menambahkan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap dari 22 kasus dengan 25 tersangka yang ditangani Polda Jatim bersama Polres jajaran dalam kurun waktu tiga bulan. Sejak Januari hingga Maret 2019.
“Barang bukti berasal dari Polda Jatim dan polres Jajaran wilayah,” Imbuhnya.
Berikut hasil rincian dari 25 tersangka yang berhasil. Diungkap dari Polda Jatim 15 kasus dan 17 tersangka. Sementara barang buktinya sabu-sabu 20 kilogram, ganja 18 kilogram, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir.
Dari Polrestabes Surabaya barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 196,55 gram dan pil ekstasi 286 butir dari dua kasus dan empat tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan dari Polresta Sidoarjo adalah sabu-sabu 1,1 kilogram, obat daftar G sebanyak 629.650 butir dari empat kasus dan empat tersangka. Sementara dari Polres Malang yang dimusnahkan adalah ganja satu kilogram dari satu tersangka.
“mereka ini termasuk jaringan narkoba Internasional dan berhasil di ungkap jajaran Polda Jatim,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Riz)











