BIDIK NEWS | GRESIK – Kuasa hukum kasus OTT BPPKAD dengan tersangka M. Muchtar, Hariadi, SH telah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri tersebut langsung diserahkan ke penyidik Pidsus Gresik, Senin, (25/03).
Dalam surat pengunduran diri dijelaskan bahwa pada akhir-akhir ini, pihak tersangka dan keluarga tersangka tidak ada kesepahaman teknik pembelaan karena ada intervensi dari pihak lain.
Tidak hanya itu, Hariadi menganggap upaya pendampingan hukum sudah dilakukan semaksimal mungkin. “Kami selaku penasehat hukum tersangka M. Muchtar tidak ada kesepahaman tentang teknik pembelaan, sehingga kami menyatakan mundur, ” tegas Hariadi.
Seperti dicontohkan, ketika pihaknya akan melakukan pra peradilan tentang status sebagian uang yang disita tidak ada hubungan dengan perkara OTT, pihak keluarga tidak setuju karena ada intervensi dari pihak lain.
“Untuk itu per tanggal 25 Maret 2019, kami mengundurkan diri dari kuasa hukum tersangka M. Muchtar. Surat sudah kami kirimkan ke penyidik Pidsus Kejari Gresik, ” tegas Hariadi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, membenarkan kalau ada surat masuk yang menyatakan kalau kuasa hukum tersangka M. Muchtar peengundurkan diri. “Hari ini surat pengunduran diri kami terima,” tegasnya. (him)











