• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Menangis Dengar Vonis Hakim

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Terdakwa Menangis Dengar Vonis Hakim 1
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Terbukti gelapkan uang perusahan, 1 dari 3 terdakwa yang bernama Hadi Imam Ghozali, langsung tertunduk dan berurai air mata setelah mengetahui dirinya di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 1 tahun 8 bulan penjara. (22/11)

Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Akhmad Cipak dan Hj. Supriani masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan mengembalikan uang sebesar Rp. 39 juta.

Sidang dengan agenda vonis tersebut, di gelar di ruang sidang Garuda 1, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Winarni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam putusannya, hakim I Wayan Sosiawan membacakan semua pertimbangan-pertimbangan dari fakta hukum dan fakta selama persidangan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan.

“ Setelah menimbang pada fakta hukum dan fakta selama persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Akhmad Cipak dan Hj. Supriyani terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dan di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun penjara serta harus mengembalikan uang sebesar masing-masing Rp. 39 juta. Sedangkan terdakwa Hadi Imam Ghozali di jatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara sertqa mengembalikan uang sebesar Rp. 35 juta. “ jelas hakim Wayan.

Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir, begitupun juga JPU juga menyatakan hal yang sama.

Perlu di ketahui, tiga karyawan PT Jaya Baru Malanti dan PT Bina Baru Malanti jalan Raya Perak Barat No 12, dilaporkan direkturnya sendiri yang bernama Abdul Azis Malanti akibat diduga melakukan penggelapan uang perusahaannya kurang lebih sebesar Rp. 18.293 miliar.

Ketiga karyawan tersebut adalah Hadi Imam Ghozali karyawan bagian Lapangan dengan gaji perbulannya sebesar Rp. 5.000.000,- ditambah bonus operasional (uang makan) Rp. 4.000.000 perbulan. Hj. Supiyani alias Bu Yani bekerja sebagai Marketing Surabaya dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. Rp. 5.480.000 dan Akhmad Cipak alias Sifak alias Sucipto dari bagian Administrasi Surabaya dengan gaji perbulan sebesar Rp. 3.250.000.

Modus ketiganya adalah melakukan doring ekspedisi muatan kapal laut dari Samarinda ke Surabaya sejak 28 Mei 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
  • terdakwa
    Vonis Hakim Kurang dari 2/3 Tuntutan, Jaksa Pikir-Pikir
  • Niat Cari Duit, Sopir Taksi Ini Malah Kena Bui
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
Previous Post

Desa Tirem Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

Next Post

Menristekdikti : Kuncinya, Peningkatan SDM, Potensi Alam, Inovasi dan Leadership

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Menristekdikti : Kuncinya, Peningkatan SDM, Potensi Alam, Inovasi dan Leadership

Menristekdikti : Kuncinya, Peningkatan SDM, Potensi Alam, Inovasi dan Leadership

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.