BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Pelaku peredaran miras di Banyuwangi terus diburu oleh petugas. Kali ini pelaku yang beraksi dekat lingkungan Pondok Pesantren Blokagung Tegalsari, berhasil ditangkap Sat Sabhara Polres Banyuwangi.
Tersangka Paiman Yudianto (46), warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari, pemilik toko Luhur Jaya yang diduga menjual miras tanpa ijin.
“Pada hari Jum’at (27/04), kami mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras dekat lingkungan Pondok Pesantren Blokagung Tegalsari,” ujar Kasat Sabhara, AKP. Basori Alwi.
Dihari itu, menurut AKP. Basori Alwi, tersangka ditangkap sekitar jam 14.05 di Toko Luhur Jaya miliknya yang terletak di Dusun Blokagung, Desa karangdoro, sekitar 1 km dari Ponpes Blokagung, karena tidak memiliki ijin penjualan miras jenis anggur barbara, beer bintang dan beer prost.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya KTP atas nama tersangka, 3 botol anggur barbara, 12 botol beer bintang, 14 beer prost,” jelasnya.(nng)
Dengan penangkapan ini, pelaku dijerat pasal 3 ayat (1), pasal 10 ayat ( 1), Jo pasal 15 ayat ( 1) Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkhohol.(nng)











