BIDIK NEWS | JEMBER. Kota Jember sepertinya menjadi lahan bisnis bagi perdagangan narkoba . Namun berkat kesiapan jajaran Polres Jember kejahatan narkoba dapat ditekan . Dalam Press Release Senin , (23/4/2018).Polres Jember berhasil mengamankan 22 tersangka kasus narkoba
Kapolres Jember , AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan , ” Hanya dalam waktu 4 hari kita berhasil mengamankan 22 tersangka dimana 12 di lakukan oleh Polres dan 10 dari beberapa Polsek , ” Kata Kapolres Jember
Dari parav tersangka berhasil diamankan 7,13 gram narkoba jenis sabu , Ekstasi 3,5 butir, 7000 butir Tryhexyphenydil , Dextro metropham, Ectacy , uang Rp 2,5 Juta dan 4 unit Handphone .
Sementara latar belakang dari 22 tersangka , sebahagian bekerja salah satunya berkelamin wanita
Pasal yang akan kita terapkan ,
Masih katabKusworo , ” Mereka ini kita kenakan pasal 35 tahun 2009 dengan pasal 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tegasnya .(monas)
Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...
Read moreDetails










