• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga 1
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Eksekusi lahan seluas 6,5 Ha sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di kelurahan Gunung Sari kecamatan Dukuh Pakis Surabaya oleh PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2, Selasa (6/2/2018) terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Dalam eksekusi tersebut PT Patra Jasa dibantu oleh personil gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, Polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya.

Sebelum Eksekusi pihak PT Patra Jasa sudah melakukan tiga kali mediasi ke warga pada pertengahan Tahun 2017 hingga sekarang.

” Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan, kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa hukum PT Patra Jasa.

Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.

” Ada 139 KK yang sudah menerima ganti rugi dan bersedia mengosongkan rumahnya setelah sepakat dengan nilai santunan yang diterima bahkan mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan eksekusi,”tandasnya.

Damianus menambahkan, tentunya proses eksekusi tetap berjalan seauai putusan pengadilan, sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga.

“Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan,”terangnya.

Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya ini ada tiga perkara terjadi sejak tahun 2002. Jadi tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.

“Inti putusannya incrah pada tahun 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini.”paparnya. (pan)

Teks : Eksekusi lahan seluas 6.5 Ha yang dklaim warga. (foto:ist)

Related Posts:

  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi
    Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan…
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 11.40.59
    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di…
  • pembongkaran rumah
    Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong…
  • sita
    Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 
  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi
    Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
Previous Post

Australia Pusat Pendidikan Generasi Millennial Asia

Next Post

Ratusan Massa NU Kawal Sidang Kasus PCNU Banyuwangi

Ida

Ida

RelatedPosts

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum
JAWA TIMUR

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

by Rofik hardian
29/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Efisiensi energi yang kini digaungkan pemerintah akan terus dilakukan di lingkungan DPRD Jatim. Dalam waktu dekat,...

Read moreDetails
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

29/04/2026

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

29/04/2026

Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

29/04/2026

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

29/04/2026
Next Post
Ratusan Massa NU Kawal Sidang Kasus  PCNU Banyuwangi

Ratusan Massa NU Kawal Sidang Kasus PCNU Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.