• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ahli Waris Tanah Menang Gugatan di PN Gresik 

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto :!Juru sita PN Gresik saat melakukan eksekusi pengosongan tanah seluas 3.500 M2 di Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Senin (29/6/2020). (hari)

Foto :!Juru sita PN Gresik saat melakukan eksekusi pengosongan tanah seluas 3.500 M2 di Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Senin (29/6/2020). (hari)

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui juru sita Nurroso telah melakukan esekusi pengosongan sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi yang terletak di Dusun Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti Kab. Gresik, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). 

Eksekusi dilakukan PN Gresik atas perkara laporan penyerobotan lahan tanah milik ahli waris alm. Sari selaku penggugat, yakni Rupiah, Seman, Ra’il dan Sutiek.

Kuasa hukum ahli waris alm. Sari, Rupiah cs, yakni K.M. Purnomo, S.Sos., S.H menjelaskan , awal kronologinya, alm. Sari yang semasa hidupnya memiliki lahan tanah seluas 3.500 M2 di Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Pada tahun 1980 tiba-tiba dikuasai oleh M. Asif, Kepala Dusun (Kasun) Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

“Karena awam soal hukum kasus tanah, pada 2014, Rupiah cs selaku ahli waris alm. Sari, pemilik sah tanah seluas 3.500 M2 yang dikuasai M. Asif, memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan gugatan ke PN Gresik,” kata Purnomo.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Purnomo, pada tingkat pertama, penggugat menang. Tapi pada tingkat banding kalah. Dan pada tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga kasasi dirinya menang. 

“Setelah kami memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak mungkin dalam satu perkara perdata digugat lagi. Atas dasar itulah kami mengajukan eksekusi lahan, dan hari ini kami bersama PN Gresik mulai melakukan eksekusinya,” kata Purnomo 

Inti dari kasus ini, lanjut Purnomo, adalah tanah warisan milik Rupiah cs yang dikuasai tetangganya. Dasarnya menguasai tanpa hak dan ini perbuatan melawan hukum. 

“Awalnya, sebelum ada gugatan ke PN Gresik, tetangganya ini sudah dilaporkan ke Polres Gresik. Tapi pihak Polres masih menunggu proses kekuatan hukum tetap. Nah, sekarang kita sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu dan kita bersama klien, yakni saudara Seman akan segera berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk proses hukum atas kasus penyerobotan,” pungkas Purnomo. 

Related Posts:

  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • WhatsApp Image 2022-07-29 at 08.42.46
    Sengketa Lahan Tambak Ahli Waris Timan di KEK JIIPE…
  • tinjau lokasi konflik
    Gugatan YPI Nasrul Umam Dikabulkan Hakim PA
  • sidang
    Gara - gara Tak Mau Balik Nama Sertifikat Digugat
  • IMG-20181221-WA0030
    Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo
Previous Post

Sekdaprov Jatim : Bupati Jember Masih Dalam Proses Penyelidikan

Next Post

Bernostalgia dengan Nokia 5310 Xpress Music 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum
JAWA TIMUR

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

by Rofik hardian
29/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Efisiensi energi yang kini digaungkan pemerintah akan terus dilakukan di lingkungan DPRD Jatim. Dalam waktu dekat,...

Read moreDetails
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

29/04/2026

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

29/04/2026

Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

29/04/2026

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

29/04/2026
Next Post
Bernostalgia dengan Nokia 5310 Xpress Music 

Bernostalgia dengan Nokia 5310 Xpress Music 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.