GRESIK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui juru sita Nurroso telah melakukan esekusi pengosongan sebidang tanah seluas 3.500 meter persegi yang terletak di Dusun Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti Kab. Gresik, Jawa Timur, Senin (29/6/2020).
Eksekusi dilakukan PN Gresik atas perkara laporan penyerobotan lahan tanah milik ahli waris alm. Sari selaku penggugat, yakni Rupiah, Seman, Ra’il dan Sutiek.
Kuasa hukum ahli waris alm. Sari, Rupiah cs, yakni K.M. Purnomo, S.Sos., S.H menjelaskan , awal kronologinya, alm. Sari yang semasa hidupnya memiliki lahan tanah seluas 3.500 M2 di Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik. Pada tahun 1980 tiba-tiba dikuasai oleh M. Asif, Kepala Dusun (Kasun) Bibis, Desa Beton, Kec. Menganti, Kab. Gresik.
“Karena awam soal hukum kasus tanah, pada 2014, Rupiah cs selaku ahli waris alm. Sari, pemilik sah tanah seluas 3.500 M2 yang dikuasai M. Asif, memberikan kuasa kepada saya untuk melakukan gugatan ke PN Gresik,” kata Purnomo.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Purnomo, pada tingkat pertama, penggugat menang. Tapi pada tingkat banding kalah. Dan pada tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga kasasi dirinya menang.
“Setelah kami memiliki kekuatan hukum yang tetap, tidak mungkin dalam satu perkara perdata digugat lagi. Atas dasar itulah kami mengajukan eksekusi lahan, dan hari ini kami bersama PN Gresik mulai melakukan eksekusinya,” kata Purnomo
Inti dari kasus ini, lanjut Purnomo, adalah tanah warisan milik Rupiah cs yang dikuasai tetangganya. Dasarnya menguasai tanpa hak dan ini perbuatan melawan hukum.
“Awalnya, sebelum ada gugatan ke PN Gresik, tetangganya ini sudah dilaporkan ke Polres Gresik. Tapi pihak Polres masih menunggu proses kekuatan hukum tetap. Nah, sekarang kita sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu dan kita bersama klien, yakni saudara Seman akan segera berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk proses hukum atas kasus penyerobotan,” pungkas Purnomo.











