• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Batas Waktu Pasca Aamaning Telah Lewat, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SURABAYA|BIDIK– Delapan hari waktu yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko, kepada para pihak termohon eksekusi  untuk mengosongkan sendiri lahan sengketa, yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya pasca Aamaning sudah lewat, namun lahan yang saat ini bakal dibangun Hipermart Transmart tersebut belum ada tanda-tanda bakal dieksekusi.
Menurut Sujatmiko, molornya pelaksanaan eksekusi tersebut, dikarenakan saat ini pihaknya masih menunggu adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak lain. “Informasinya ada gugatan baru yang dilayangkan terkait sengketa lahan tersebut. Kita akan pelajari dulu,” ujarnya.
Sedangkan, molornya pelaksanaan eksekusi ini menuai kekecewaan dari pihak ahli waris Soehartono yang juga sebagai pemohon eksekusi. Melalui Soemarso, kuasa hukumnya, ahli waris mengatakan gugatan baru yang dilayangkan oleh pihak PT Alfa Retailindo tersebut merupakan hal yang sia-sia.
Pasalnya, materi yang ada dalam gugatan tersebut bolak-balik sudah diuji di persidangan. “Kalau saya baca, tidak ada materi baru yang dikemukakan, sebagian besar materi lama yang sebelumnya sudah diuji di persidangan hingga keluarnya putusan telah berkekuatan hukum tetap, bahwa lahan tersebut sah milik klien saya,” ujar Soemarso, Rabu (9/8/2017).
Masih Soemarso, sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan soal penundaan eksekusi oleh juru sita pengadilan. “Namun setidaknya kita meminta ketua PN mengeluarkan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Dan hal itu merupakan salah satu tahapan pra-eksekusi yang harus dilalui pihak juru sita PN Surabaya,” ujarnya.
Bahkan, Soemarso pun sanggup untuk membuat surat pernyataan soal itu. Sebenarnya, pihak PN Surabaya sudah mulai merespon permohonan eksekusi yang pihak ahli waris layangkan pada pertengahan Juli 2017 lalu. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya agenda Aamaning yang memanggil para pihak sengketa.
Soemarso juga berpendapat, sebenarnya, Ketua PN Surabaya tidak perlu pekewuh soal pelaksanaan eksekusi ini, karena, apabila ada putusan gugatan yang dimenangkan oleh pihak lain, Sumarso mempersilahkan pengadilan untuk eksekusi lahan tersebut kembali. “Dan saya yakin berapapun gugatan yang dilayangkan, putusannya bakal memenangkan pihak kita. Pasalnya sudah jelas klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut, sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht saat ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.
Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atasnama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.
Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya.
Soehartono memenangkan PK itu. Saat ini, lahan tersebut ditutupi pagar. Sebuah papan bertulisan ‘Segera Hadir Transmart-Carrefour Dukuh Kupang Surabaya’ terpampang di pagar. (eno)

Related Posts:

  • Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi
    Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama…
  • Sumarso, kuasa hukum ahli waris Soehartono (kiri). Henoch Kurniawan.
    Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
  • Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
    Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan
  • Rencana pembangunan Transmart yang sedang disoal oleh ahli waris lahan. (Henoch)
    Ketua Pengadilan: Kita Menjalankan Putusan yang…
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
Tags: TRANSMART SURABAYA
Previous Post

Babinsa Ambeng Ambeng Duduk Samoeyan dampingi petani panen padi

Next Post

DPRD Tantang Kajari Surabaya Soal Jasmas

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan

by admin
26/07/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Sumarso, penasihat hukum Soehartono, selaku penggugat lahan yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya, melalui surat yang...

Read moreDetails

Aanmaning Sudah Terlaksana, Lahan Transmart Tak Lama Lagi Dieksekusi

19/07/2017

Lahan Transmart Terancam Dikosongkan Pengadilan

17/07/2017
Next Post

DPRD Tantang Kajari Surabaya Soal Jasmas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.