• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong Akhirnya Dieksekusi

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Proses eksekusi salah satu rumah warga Concrong

Proses eksekusi salah satu rumah warga Concrong

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Sejumlah lahan dan rumah di Lingkungan Concrong, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (20/02/2020). Eksekusi akhirnya resmi dilaksanakan setelah sebelumnya mengalami penundaan hingga beberapa kali.

Dalam keterangannya, Panitera PN Banyuwangi, Chairoel Fathah mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 299 PK/PDT/2018, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 10808 K/PDT/2013, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 313/PDT/2004/PT. SBY, serta Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 30/PDT.G/2003/PN.BWI. Dimana, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dan dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Ashari bin Junaidi.

Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong Akhirnya Dieksekusi 1
Proses pengosongan rumah yang akan dieksekusi

Menurutnya, obyek sengketa yang dieksekusi itu adalah petak 43 dengan luas 9.800 meter persegi, yang didalamnya terdapat persil 97 dan persil 98. Namun, tidak semuanya dieksekusi, karena sebelum eksekusi dilakukan, sudah ada beberapa pihak yang melakukan upaya perdamaian.

“Sedikitnya, ada 5 rumah yang tidak dieksekusi, karena sudah ada negosiasi sebelum eksekusi dilaksanakan. Rumah-rumah tersebut sebenarnya masuk dalam obyek sengketa. Namun, batal dieksekusi karena terjadi nego dan sudah dibeli pada 30 Januari 2019 lalu,” ujar Chairoel.

Ia memambahkan, apabila ternyata dikemudian hari muncul gugatan lain, maka tetap akan diproses dan diperiksa hingga menemukan titik temu.

Sementara, Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Mustariyanto mengungkapkan, sejak tanggal 2 Mei 2019, pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah warga Concrong ini sempat tertunda hingga empat kali, dan baru bisa dilakukan saat ini.

Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong Akhirnya Dieksekusi 2
Proses eksekusi lahan warga Concrong

“Selama penundaan itu, kami telah melakukan upaya pendekatan kepada pihak-pihak tergugat maupun yang menempati lahan, mungkin barangkali ada yang mau berdamai,” bebernya.

Dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut, lanjut Wahyu, ada dua pihak yang sudah berdamai, yaitu Agus Sudirman dan Notaris Lindawati. Secara keseluruhan, keduanya memiliki lima obyek, terdiri dari Agus Sudirman memiliki tiga buah ruko dan satu buah rumah, sedangkan Notaris Lindawati memiliki satu rumah.

“Selebihnya tidak ada yang merespon tawaran damai dari kami,” cetusnya.

Dijelaskan Wahyu, dalam eksekusi ini pihaknya juga memberikan kompensasi terhadap pihak-pihak yang bersedia melakukan pengosongan sendiri rumahnya.

“Kurang lebih ada enam rumah yang dieksekusi hari ini, dan terpaksa kita melakukan pengosongan, karena saat eksekusi tidak ada yang melakukan pengosongan,” pungkas Wahyu.(nng)

Related Posts:

  • ekses
    Dinilai Salah Obyek, Warga Concrong Siap Melawan…
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • inkrah
    Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa
  • eksekusi rumah
    Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi…
  • bongkar rumah
    Rencana Eksekusi Rumah Warga Concrong, Penggugat…
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
Previous Post

Terima Dubes Australia , Gubernur Jatim Tawarkan Kerjasama Vokasi dan Kemaritiman

Next Post

Bersepeda Dari Banyuwangi , Warga Tumpang Pitu Tuntut Ijin Pertambangan BSI Dicabut

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum
JAWA TIMUR

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

by Rofik hardian
29/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Efisiensi energi yang kini digaungkan pemerintah akan terus dilakukan di lingkungan DPRD Jatim. Dalam waktu dekat,...

Read moreDetails
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

PN Gresik Terapkan Plea Bargain Perdana, Terdakwa Penggelapan Dihukum Kerja Sosial

29/04/2026

Ngantor di Desa, Bupati Ipuk Fokuskan Layanan Kesehatan Gratis

29/04/2026

Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

29/04/2026

Komisi A DPRD Jatim Minta Pemprov Segera Serahkan Lahan di Jalan Pandugo Untuk Jalan Umum

29/04/2026
Next Post
Bersepeda Dari Banyuwangi , Warga Tumpang Pitu Tuntut Ijin Pertambangan BSI Dicabut

Bersepeda Dari Banyuwangi , Warga Tumpang Pitu Tuntut Ijin Pertambangan BSI Dicabut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

Sekwan DPRD Jatim Segera Keluarkan Edaran Resmi, ASN di Lingkungan Dewan Wajib Gunakan Transportasi Umum

29/04/2026
Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Segera Direalisasikan, Berpondasi Tiang Pancang dan Lantai Beton

Meski Efisiensi Anggaran, Sekwan Ali Kuncoro : WFH ASN Sekretariat Tetap Semangat Anti Kendor

29/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.