GRESIK I bidik.news — Puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/9/2026). Mereka datang untuk mengawal persidangan sengketa lahan yang telah ditempati warga secara turun-temurun.
Sengketa tersebut melibatkan 19 warga Kampung Sate sebagai tergugat dan Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, sebagai penggugat. Najib mengklaim sebagai ahli waris yang sah atas lahan yang kini ditempati warga.
Dalam gugatannya, pihak penggugat disebut mengandalkan dokumen kepemilikan tanah era kolonial berupa Eigendom Verponding.
Sementara itu, 19 warga yang menjadi tergugat mengaku memiliki sejumlah dokumen terkait lahan tersebut, di antaranya dokumen berbahasa Belanda dari era 1950-an, surat perjanjian lama, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lainnya.
Sidang Ditunda
Sidang perdana dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut belum dapat dilanjutkan karena salah satu tergugat tidak hadir. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.
Pendamping hukum para tergugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Sidang hari ini ada satu tergugat yang tidak hadir, kemudian sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan,” kata Ushudi.
Menurut Ushudi, lahan yang menjadi objek sengketa telah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun.
Ia mengatakan, pihak penggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 1966. Namun, menurut Ushudi, terdapat dokumen yang mencatat pengukuran lahan tersebut sejak 1885.
“Tapi penerbitan sertifikat tahun 1966, sehingga ini yang perlu kita perhatikan. Dengan tempo waktu sepanjang itu, baru pada tahun 2026 ini digugat. Padahal warga sudah turun-temurun tinggal di situ,” ujarnya.
Ushudi menegaskan, pihaknya mendampingi warga untuk mempertahankan hak mereka atas tempat tinggal yang selama ini telah dikelola dan ditempati secara turun-temurun.
“Maka dari itulah kita melakukan perlawanan ini supaya hak warga yang telah beritikad baik dengan membayar pajak dan sebagainya. Serta mereka mengelola sampai menjadi perkampungan,” katanya.
Penggugat Sebut Warga Hanya Memiliki Hak atas Bangunan
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Lantur Setijadi, menyampaikan bahwa sebelum tahun 1993, ketika pemerintahan kelurahan masih menggunakan administrasi sebelumnya, warga yang menempati lahan tersebut memang diberikan surat keterangan untuk menempati tanah.
Namun, menurut Lantur, surat tersebut hanya mengakui kepemilikan warga atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.
“Surat keterangan itu memang kalimatnya tanah ini milik Haji bin Djen, bangunan milik para pemohon,” kata Lantur.
Perkara sengketa lahan tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa oleh PN Gresik pada Selasa pekan depan.











