GRESIK I bidik.news – Terdakwa Antoni divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memalsukan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Donald Everly Malubaya, Rabu (23/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Donald saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, yang sebelumnya menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Antoni telah merugikan 14 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Para korban dijanjikan dapat diterima sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Untuk mendapatkan posisi tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Setelah menerima pembayaran, Antoni kemudian menerbitkan SK yang seolah-olah menunjukkan bahwa para korban telah diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
“Setelah dibayar, lalu terdakwa menerbitkan SK palsu, seakan-akan para korban sudah diterima sebagai ASN. Padahal semuanya itu bohong dan SK-nya juga palsu,” ujar Donald.
Selain menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp1,5 miliar kepada para korban, perbuatan Antoni juga dinilai merugikan nama baik Pemkab Gresik lantaran SK palsu tersebut mencatut nama pemerintah daerah.
Kuasa Hukum Bersyukur, Jaksa Masih Pikir-pikir
Kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, S.H., menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atau mengembalikan kerugian para korban.
“Terkait vonis 2,5 tahun tanpa mengembalikan kerugian uang korban sebesar Rp1,5 miliar, kami sangat bersyukur dan menerima atas putusan tersebut. Tapi jaksa masih pikir-pikir. Semoga tidak ada upaya hukum lain,” ujar Debby.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya lantaran vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Imamal seusai persidangan.











