• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Terbukti Palsukan SK ASN Pemkab Gresik, Antoni Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

M Rohim by M Rohim
2 days ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Antoni (baju putih berkopyah) saat selesai menjalani putusan di PN Gresik

Terdakwa Antoni (baju putih berkopyah) saat selesai menjalani putusan di PN Gresik

GRESIK I bidik.news – Terdakwa Antoni divonis 2 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memalsukan Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Donald Everly Malubaya, Rabu (23/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Donald saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, yang sebelumnya menuntut Antoni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Rugikan 14 Korban Rp1,5 Miliar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Antoni telah merugikan 14 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Para korban dijanjikan dapat diterima sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Untuk mendapatkan posisi tersebut, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, Antoni kemudian menerbitkan SK yang seolah-olah menunjukkan bahwa para korban telah diterima sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

“Setelah dibayar, lalu terdakwa menerbitkan SK palsu, seakan-akan para korban sudah diterima sebagai ASN. Padahal semuanya itu bohong dan SK-nya juga palsu,” ujar Donald.

Selain menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp1,5 miliar kepada para korban, perbuatan Antoni juga dinilai merugikan nama baik Pemkab Gresik lantaran SK palsu tersebut mencatut nama pemerintah daerah.

Kuasa Hukum Bersyukur, Jaksa Masih Pikir-pikir
Kuasa hukum terdakwa, Debby Puspita Sari, S.H., menyampaikan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atau mengembalikan kerugian para korban.

“Terkait vonis 2,5 tahun tanpa mengembalikan kerugian uang korban sebesar Rp1,5 miliar, kami sangat bersyukur dan menerima atas putusan tersebut. Tapi jaksa masih pikir-pikir. Semoga tidak ada upaya hukum lain,” ujar Debby.

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya lantaran vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

“Masih pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Imamal seusai persidangan.

Related Posts:

  • IMG-20231220-WA0053
    Terbukti Menipu Perusahaan, Sopir Truk Divonis 1 Tahun
  • camelia sofyan ali
    Camilia Sofyan Ali, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • IMG-20241002-WA0147
    Terbukti Bersalah, Mantan Kadiskoperindag Gresik…
  • IMG-20180430-WA0063
    Tak Terbukti Bersalah. Hakim Bebaskan Terdakwa Edi Suswanto
  • tipu ASN
    Menipu ASN Pemkab Gresik Divonis 1 Tahun
  • IMG-20220810-WA0056
    Beli Hp Pakai Uang Palsu, Kedua Terdakwa Divonis 2…
Previous Post

Cargill Indonesia Perkuat Kolaborasi Industri Hijau, Ajak Jurnalis Tanam Pohon di Prigen

Next Post

Target Soft Launching Awal Oktober, Ratusan Pedagang Jalani Proses Serah Terima Lapak Pasar Banyuwangi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT
BANYUWANGI

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

by Nanang Firmansyah
26/09/2026
0

Caption : BANYUWANGI | bidik.news – Layanan penyeberangan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali kembali diperkuat dengan bertambahnya armada kapal. KMP Trisila Bhakti...

Read moreDetails
Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

Hari Spesial KAI, Penumpang Disuguhkan Tarian Gandrung Menari didalam Kereta

26/09/2026
RS Petrokimia Gresik Buka Sunday Clinic, Layani Pasien Setiap Minggu

RS Petrokimia Gresik Buka Sunday Clinic, Layani Pasien Setiap Minggu

25/09/2026

Terima Aspirasi Buruh, DPRD Jatim Sumardi Siap Kawal 11 Tuntutan ke Pusat

25/09/2026

Respons Demo Tuntut Evaluasi MBG, Suwandy Firdaus Tegaskan DPRD Jatim Siap Tampung Aspirasi dan Beri Masukan ke Pusat

25/09/2026

271 Unit Rumah Manyar Riverside Diserahterimakan, Developer Targetkan Tahap 1 Rampung Setahun

25/09/2026
Next Post
Target Soft Launching Awal Oktober, Ratusan Pedagang Jalani Proses Serah Terima Lapak Pasar Banyuwangi

Target Soft Launching Awal Oktober, Ratusan Pedagang Jalani Proses Serah Terima Lapak Pasar Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

26/09/2026
Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dapat Tambahan Kapal Baru Berkapasitas 2400 GRT

Hari Spesial KAI, Penumpang Disuguhkan Tarian Gandrung Menari didalam Kereta

26/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.