GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Lila Kusumawati bekerja sebagai ASN Dinas Pertanahan kabupaten Gresik divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, Selasa (03/11/2019).
Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU Sarief Hidayat yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun pada sidang minggu lalu.
Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 40 juta, ” Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Wiwin saat membacakan putusan.
Diuraikan dalam putusan, berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal15 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berdalih untuk membayar hutang mantan suaminya yang sudah meninggal sebesar 1 Milyar kepada saksi korban Soedrajat, terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar 40 juta dengan dalih untuk keperluan operasional Perusahaan sebagai syarat penagihan invoice ke PT. Citra Nusantara Energi.
Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara tranfer, akan tetapi oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk operasial invoice seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.












