• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Menipu ASN Pemkab Gresik Divonis 1 Tahun

M Rohim by M Rohim
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat sidang putusan

Terdakwa saat sidang putusan

GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, Lila Kusumawati bekerja sebagai ASN Dinas Pertanahan kabupaten Gresik divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, Selasa (03/11/2019).

Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU Sarief Hidayat yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun pada sidang minggu lalu.

Dalam amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 40 juta, ” Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Wiwin saat membacakan putusan.

Diuraikan dalam putusan, berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahwa pada hari Jumat tanggal15 Desember 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berdalih untuk membayar hutang mantan suaminya yang sudah meninggal sebesar 1 Milyar kepada saksi korban Soedrajat, terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar 40 juta dengan dalih untuk keperluan operasional Perusahaan sebagai syarat penagihan invoice ke PT. Citra Nusantara Energi.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan cara tranfer, akan tetapi oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk operasial invoice seperti yang dijanjikan. Akan tetapi, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Related Posts:

  • asn gresik nipu
    Menipu, ASN Dinas Pertanahan Pemkab Gresik Dituntut 1 Tahun
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20231220-WA0053
    Terbukti Menipu Perusahaan, Sopir Truk Divonis 1 Tahun
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
Tags: ASN GresikPenipuan ASN Gresikpn gresik
Previous Post

Ambruknya Kantor Kecamatan Jenggawah Jadi Perhatian DPRD Kabupaten Jember

Next Post

Dua Perempuan Pengedar Kosmetik Palsu di Banyuwangi Diringkus Polisi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun
HUKUM KRIMINAL

Nenek Membuang Bayi Divonis 3,5 Tahun

by M Rohim
16/09/2021
0

Gresik - Terbukti membuang bayi dilahirkan dari rahim anak kandungnya, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) warga perum Graha Oma Indah...

Read moreDetails
Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

Anjungan Mandiri PTSP Terbaik Se Jatim Milik PN Gresik Diresmikan

13/09/2021
Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

Peringati HUT MA Ke-76 PN Gresik Gelar Vaksinansi Internal

23/08/2021

Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan Penahanan

07/05/2021

Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Optimalkan Pelayanaan Posbakum Gratis

18/02/2021

Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan

16/02/2021
Next Post
Dua perempuan edarkan kosmetik palsu

Dua Perempuan Pengedar Kosmetik Palsu di Banyuwangi Diringkus Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Pungutan Sekolah Kembali Dikeluhkan di Jatim, Deni Wicaksono: Ekonomi Sulit Jangan Bebani Orang Tua!

Pungutan Sekolah Kembali Dikeluhkan di Jatim, Deni Wicaksono: Ekonomi Sulit Jangan Bebani Orang Tua!

17/09/2026
Satlantas Polresta Banyuwangi Rangkul Ojol, Beri Bantuan Sosial hingga Informasikan Keselamatan di Jalan

Satlantas Polresta Banyuwangi Rangkul Ojol, Beri Bantuan Sosial hingga Informasikan Keselamatan di Jalan

17/09/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.