• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

YLBH Fajar Trilaksana Desak BNN Bongkar Aktor Intelektual di Balik Gudang Ganja 3,37 Ton di Gresik

M Rohim by M Rohim
1 day ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dirut YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, SH.MH

Dirut YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, SH.MH

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya gudang penyimpanan narkotika jenis ganja asal thailand seberat 3,37 ton di Kabupaten Gresik.  Kasus ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan citra Gresik sebagai Kota Santri.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto menyebut jumlah ganja yang ditemukan bukanlah angka kecil dan berpotensi merusak masa depan  jutaan anak muda, termasuk pelajar dan santri.

“Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan sosial dan moral masyarakat, terutama di tengah persiapan Indonesia menyongsong bonus demografi,” ujarnya.

Fajar memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas keberhasilan mengungkap gudang ganja tersebut. Namun, mereka menegaskan pengungkapan tidak boleh berhenti pada penemuan barang bukti maupun penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika hingga ke aktor intelektual, bandar besar, jalur pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut,” tegasnya.

Masih menururnya, penyidik wajib menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan sehingga para pelaku tidak lagi memiliki keuntungan ekonomi dari bisnis narkotika.

Dalam upaya pencegahan, Fajar mendorong keterlibatan para ulama, pesantren, kiai, nyai, dan pengurus masjid sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Tidak hanya itu, Fajar juga mengingatkan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk para bandar besar maupun pihak yang diduga membekingi jaringan narkotika,” jelasnya.

Ditambahkannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur ancaman pidana maksimal, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mereka meminta ketentuan tersebut diterapkan secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, Forkopimda, organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, LDII, serta berbagai elemen masyarakat dalam memperkuat edukasi hukum dan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan Gresik yang bebas dari narkoba dan menjaga marwah Kota Santri,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20230809-WA0083
    Posbakum PN Gresik Siap Pertahankan Juara I Nasional
  • IMG-20230103-WA0003
    Ketiga kali, YLBH Fajar Trilaksana Terpilih…
  • IMG-20230106-WA0000
    YLBH Fajar Trilaksana Kembali Ditunjuk Nakhodai…
  • IMG-20230318-WA0022
    Inovasi Posbakum PN Gresik, Lakukan Podcast Layanan…
  • IMG-20221114-WA0004
    Rakor 2022, YLBH Fajar Trilaksana Siap Bersinergi…
  • IMG-20240115-WA0021
    Pengadilan Agama Gresik Kembali Tunjuk YLBH Fajar…
Previous Post

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

Next Post

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan
BANYUWANGI

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

by Nanang Firmansyah
03/07/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah, pemangku kesehatan daerah diharapkan bisa berkolaborasi mendukung program prioritas...

Read moreDetails
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

Tiga Pengasuh Ponpes Al Ibrohimi Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp400 Juta

03/07/2026

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

03/07/2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika di Gresik, Selamatkan 10 Juta Anak Bangsa dan Cegah Kerugian Negara Rp4,8 Triliun

02/07/2026

Pemerintah Pisah Jalur Logistik, Komisi D Martin Hamonangan : Cara Upaya Urai Kemacetan di Ketapang-Gilimanuk

02/07/2026
Next Post
Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Komisi A DPRD Jatim Prihatin Temuan Narkoba Terbesar, Perkuat Koordinasi dengan BNN dan Maksimalkan Perda Pencegahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Stakeholder Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan

03/07/2026
UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

UEA Dukung Pembangunan TPS3R Kertosari, Berkapasitas 50 Ton Jangkau 56 Desa/Kelurahan

03/07/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.