• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Aneh, Petugas Ukur BPN Gresik Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat,  BPN Lakukan Klarifikasi

M Rohim by M Rohim
8 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
terdakwa Adhienta Putra Deva saat usai sidang dakwaan di PN Gresik

terdakwa Adhienta Putra Deva saat usai sidang dakwaan di PN Gresik

0
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news –  Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik.mulai disidangkan di PN Gresik.  Sidang perdana pembacaan dakwaa terhadap terdakwa Resa Andrianto dan terdakwa Adhienta Putra Deva (berkas terpisah) selaku petugas ukur dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.

Dakwaan itu membuat tercengang, dimana pada dakwaan disebutkan secara gamblang ada praktek pengurusan sertifikat tidak melalui loket resmi. Sehingga proses verifikasi data menjadi masalah sehingga berbuntut pada dugaan pemalsuan SHM.

“Tjong Cien Sieng mengajukan permohonan pengukuran ulang di BPN Kabupaten Gresik dengan lampiran Foto Copy SHM dan identitas pemohon. Yang mengajukan berkas tersebut adalah Saksi Budi Riyanto (DPO) kemudian diserahkan kepada Terdakwa Adhienata Putra Deva selaku petugas ukur BPN Kabupaten Gresik,” jelas Jaksa Imamal saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuriakan pada dakwaan, Pada 15 Mei 2023 Saksi Kurniawan dan terdakwa Deva mendapat tugas untuk mengukur lahan milik TJONG CIEN SIENG sesuai Surat tugas, akan tetapi saat itu yang berangkat ke lokasi hanya terdakwa Deva dan saksi Charis perwakilan PT KODALAND. Pada saat mengukur tidak ada pemohon Tjong Cien Sieng yang hadir.

“Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Ditambahkannya, perkara pemalsuan ini terungkap ketika saksi Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.

“Akhirnya terungkap fakta bahwa saksi Tjong Cien Sieng tidak merasa menandatangi berkas pernyataan penerimaan kurangnya luas saat pengukuran. Surat pernyataan itu dibuat oleh terdakwa deva,” jelasnya.

Atas tindak pidana ini, terdakwa Resa Andrianto selaku notaris dan Adhienta Putra Deva (petugas ukur BPN) Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Majelis Hakim yang diketuai Sarudi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

“Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya. Sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Sarudi.

Sementara itu, pihak BPN Gresik Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik meluruskan pemberitaan terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva yang sudah terbit dibeberapa media online.

Pada dakwaan jaksa disebutkan bahwa Deva merupakan petugas ukur dari BPN dan mendapatkan surat tugas pengukuran.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani mengatakan bahwa  Adhienata Putra Deva statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis.

Akan tetapi pada dakwaan jelas disebutkan bahwa permohonan pengukuran ulang itu tidak melalui prosedural melalui loket. Lansung diterima oleh terdakwa Deva sehingga proses verifikasi data tidak melalui proses sebenarnya sehingga muncul tindak pidana pemalsuan. (him)

Related Posts:

  • 20251009_153404
    Perkara Pemalsuan Dokumen SHM, Jaksa Tuntut Notaris…
  • IMG-20250926-WA0051
    Saksi dari PT. Kodaland Mangkir, Majelis Hakim…
  • GridArt_20251024_061515991
    Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20250822-WA0124
    Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto :…
  • IMG-20250415-WA0107
    PN Gresik Sidangkan Perkara Pornografi eks Pegawai…
  • 20230110_150643
    Terjerat Pemalsuan Merek, Tuntutan Pidana yang…
Previous Post

Home Visit, Kunci Sukses Program Pelindo Tanpa Balita Stunting

Next Post

Luxinum, Herbisida Terbaru BASF untuk Atasi Gulma di Sawah Padi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Luxinum, Herbisida Terbaru BASF untuk Atasi Gulma di Sawah Padi

Luxinum, Herbisida Terbaru BASF untuk Atasi Gulma di Sawah Padi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.