GRESIK I bidik.news – Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Resa Andrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda eksepsi pada Kamis (28/08/2025).
Pada eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Resa Andrianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum, prematur dan kabur.
Diuraikan pada eksepsi, pada dakwaan Jaksa tidak menguraikan siapa yang membuat surat palsu, bagaimana pemalsuan itu dilakukan dan kapan peristiwa pidana itu terjadi.
“Dakwaan Jaksa disusun secara tidak jelas (obscuur libel) dan tidak cermat, terutama terkait dengan Penjelasan Unsur Pasal yang disangkakan, lalu uraian mengenai Perbuatan Apa yang didakwakan, Kerugian apa yang diakibatkan oleh Perbuatan itu, Dimana perbuatan itu dilakukan, dan Kapan perbuatan itu dilakukan,”tegas Johan Avie saat membacakan eksepsi di depan Majelis hakim yang diketuai Sarudi.
Penasihat hukum menyebut, kelemahan ini membuat dakwaan tidak memenuhi unsur pidana, dimana pemalsu surat tidak pernah ditentukan dan kliennya dituduh memakai dokumen palsu.
“Bagaimana mungkin terdakwa dianggap menggunakan surat palsu jika pemalsunya saja tidak jelas. Dakwaan ini prematur,” ujarnya.
Penasihat hukum menilai, dakwaan tidak sejalan dengan hasil penyidikan, seperti laporan polisi (LP) sebagai dasar perkara menggunakan copy sertifikat lama.
Yakni sertipikat dengan luas 30.459 meterpersegi, padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merevisi luas tanah menjadi 32.751 meter persegi.
Selain itu, beberapa fakta penting hasil penyidikan, seperti BAP konfrontir dan hasil mediasi di Kejaksaan tidak dimasukkan dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU hanya menyebut adanya surat pernyataan terkait berkurangnya luas tanah, namun tidak jelas siapa yang membuat atau memalsukan dokumen itu.
“Fakta inilah yang dipersoalkan tim pembela sebagai bentuk ketidak cermatan,” tandas Johan Avie membacakan eksepsi.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan Biaya perkara kepada negara,” pinta kuasa hukum terdakwa pada eksepsi.
Menindak lanjuti eksepsi diatas, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi akan menilai eksepsi terdakwa sebelum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan. Agenda tanggapan dari JPU. Jika berlanjut kedua pihak harus menyiapkan para saksi,” kata Sarudi sembari menutup persidangan. (him)











