• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Resa Andrianto : Dakwaan Prematur dan Kabur Minta Dibebaskan

M Rohim by M Rohim
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Resa Andrianto saat sidang di PN Gresik

Terdakwa Resa Andrianto saat sidang di PN Gresik

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang perkara  pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Resa Andrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda eksepsi pada Kamis (28/08/2025).

Pada eksepsinya, Kuasa hukum terdakwa Resa Andrianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum, prematur dan kabur.

Diuraikan pada eksepsi, pada dakwaan Jaksa tidak menguraikan siapa yang membuat surat palsu, bagaimana pemalsuan itu dilakukan dan kapan peristiwa pidana itu terjadi.

“Dakwaan Jaksa disusun secara tidak jelas (obscuur libel) dan tidak cermat, terutama terkait dengan Penjelasan Unsur Pasal yang disangkakan, lalu uraian mengenai Perbuatan Apa yang didakwakan, Kerugian apa yang diakibatkan oleh Perbuatan itu, Dimana perbuatan itu dilakukan, dan Kapan perbuatan itu dilakukan,”tegas Johan Avie saat membacakan eksepsi di depan Majelis hakim yang diketuai Sarudi.

Penasihat hukum menyebut, kelemahan ini membuat dakwaan tidak memenuhi unsur pidana, dimana pemalsu surat tidak pernah ditentukan dan kliennya dituduh memakai dokumen palsu.

“Bagaimana mungkin terdakwa dianggap menggunakan surat palsu jika pemalsunya saja tidak jelas. Dakwaan ini prematur,” ujarnya.

Penasihat hukum menilai, dakwaan tidak sejalan dengan hasil penyidikan, seperti laporan polisi (LP) sebagai dasar perkara menggunakan copy sertifikat lama.

Yakni sertipikat dengan luas 30.459 meterpersegi, padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merevisi luas tanah menjadi 32.751 meter persegi.

Selain itu, beberapa fakta penting hasil penyidikan, seperti BAP konfrontir dan hasil mediasi di Kejaksaan tidak dimasukkan dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU hanya menyebut adanya surat pernyataan terkait berkurangnya luas tanah, namun tidak jelas siapa yang membuat atau memalsukan dokumen itu.

“Fakta inilah yang dipersoalkan tim pembela sebagai bentuk ketidak cermatan,” tandas Johan Avie membacakan eksepsi.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,
memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta membebankan Biaya perkara kepada negara,” pinta kuasa hukum terdakwa pada eksepsi.

Menindak lanjuti eksepsi diatas, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi akan menilai eksepsi terdakwa sebelum melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan. Agenda tanggapan dari JPU. Jika berlanjut kedua pihak harus menyiapkan para saksi,” kata Sarudi sembari menutup persidangan. (him)

Related Posts:

  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • Sidang Sekda Gresik di Pengadilan Tipikor
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Sebut Dakwaan Jaksa Batal…
  • IMG-20210527-WA0114
    Masuk ke Pokok Materi Jaksa Minta Eksepsi Kuasa…
  • GridArt_20251024_061515991
    Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20180913-WA0027
    Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan
  • 20241211_125915
    Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi Kuasa Hukum…
Previous Post

TTL & Kejari Tanjung Perak Bahas KUHP Baru, Tingkatkan Budaya Kepatuhan Hukum

Next Post

Rasiyo Apresiasi Bimteknas Partai Demokrat di Pacitan, Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Perduli Bencana NTT, Sekretariat DPRD Jatim Kirim Bantuan Sosial
PERISTIWA

Perduli Bencana NTT, Sekretariat DPRD Jatim Kirim Bantuan Sosial

by Rofik hardian
19/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan kepedulian sosialnya terhadap sesama. Kali...

Read moreDetails
Panen Melon Manyarsidorukun, Program Ketahanan Pangan Desa Mulai Berbuah Nyata

Panen Melon Manyarsidorukun, Program Ketahanan Pangan Desa Mulai Berbuah Nyata

19/08/2026
Sembayat Bambu Carnival Habiskan Rp1 Miliar, Pantura Gresik Jadi Lautan Manusia

Sembayat Bambu Carnival Habiskan Rp1 Miliar, Pantura Gresik Jadi Lautan Manusia

19/08/2026

Gebuk Bantal di Atas Lumpur, Warga Karangkiring Meriahkan HUT ke-81 RI Sekaligus Promosikan Wisata Mangrove

19/08/2026

Kesadaran Pajak Tinggi, Desa Ngampel Raih Juara 2 Lunas PBB 2026

19/08/2026

Fraksi Demokrat DPRD Jatim Dapil Metropolis Rasiyo : Semua Berhak Mendaftar Ketua Demokrat Jatim, Tapi Harus Penuhi Syarat

19/08/2026
Next Post
Rasiyo Apresiasi Bimteknas Partai Demokrat di Pacitan, Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Rasiyo Apresiasi Bimteknas Partai Demokrat di Pacitan, Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Perduli Bencana NTT, Sekretariat DPRD Jatim Kirim Bantuan Sosial

Perduli Bencana NTT, Sekretariat DPRD Jatim Kirim Bantuan Sosial

19/08/2026
Panen Melon Manyarsidorukun, Program Ketahanan Pangan Desa Mulai Berbuah Nyata

Panen Melon Manyarsidorukun, Program Ketahanan Pangan Desa Mulai Berbuah Nyata

19/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.