GRESIK I bidik.news – Perkara pornografi yang menggencarkan Gresik melibatkan mantan pegawai BUMN dan selegram mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Selasa (15/04/2025).
Kedua terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK diseret ke meja hijau PN Gresiilk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Terlihat dikursi antrian sidang, kedua terdakwa diborgol dengan menggunakan baju warna putih.
Terdakwa Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Pada sidang dakwaan itu, keduanya di dampingi oleh Agus Sugiarto selaku penasehat hukumnya. terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan JPU.
“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (him)