• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pelaku Anak Dituntut Tinggi, Kuasa Hukum Nilai Mati Rasa dan Hilang Hati

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Kuasa hukum anak yang berhadapan dengan hukum inisial GAF,  YLBH Fajar Trilaksana berang atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut kliennya dengan hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan penjara.

Menurut Fajar Yulalianto selaku Direktur YLBH Fajar Yulianti, tuntutan itu sangat berat dan tidak mengedepankan rasa keadilan. Pasalnya, GAF saat ini masih dibawah umur (anak yang berhadapan dengan hukum) dan perbuatan itu tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak hanya itu, fakta dipersidangan Jaksa tidak bisa membuktikan dengan sempurna pada dakwaaanya.

“Pledoi ini kami beri judul “Mati Rasa Hilang Hati”, karena tuntutan jaksa pada anak GAF merupakan pemerkosaan hukum dan tidak mengutamakan rasa keadilan,” tegas Dian Yanuarini SH pada sidang di PN Gresik saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Rabu (17/07/2024).

Disebutkan pada pledoi, bahwa fakta dipersidangan bahwa anak GAF tidak melakukan pelemparan batu yang mengenai korban. Akan tetapi lemparan batu itu menurut beberapa saksi tidak mengetahui siapa yang melempar dan menurut anak dalam keterangannya hanya mengenai sisi samping sepeda motor yang dikendarai korban.

Menurutnya, unsur tindak pidana pada perkara yang di kontruksikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara terang benderang seperti unsur barang siapa, unsur  dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan  kekerasan  terhadap orang anak GAF tidak melakukan pelemparan batu yang mengenai tepat sasaran  dari  bagian tubuh korban karena  tak ada saksi  satupun yang menerangkan mengenai tubuh korban akan tetapi mengenai motor samping milik korban.

Mengingat asas pembuktian “ In Criminalibus Probationes bedent esse luce Clariores”, menurut fajar yang artinya pada pokok intinya asas ini memberikan arah bahwa Pembuktian sebuah perkara itu  harus jelas/tegas dan harus lebih terang dari Cahaya.

“Atas fakta inilah, kami selalu kuasa hukum dari anak GAF meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan putusan terhadak Anak berhadapan Hukum, melepaskan tuntutan pidana penjara dan mengembalikan anak GAF kepada orang tua untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan secara intensif atau mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fifiyanti ditunda besok hari Kamis untuk pembacaan putusan. Mengingat ini perkara anak maka sidang akan dipercepat.

Seperti diberitakan, anak GAF dituntut oleh JPU telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerangan pada orang yang mengakibatkan luka berat.

“Menuntut anak yang berhadapan dengan hukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Anak melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP,” jelas Jaksa Imamal Muttaqin saat membacakan tuntutan. (him)

Related Posts:

  • lt644ee7db2bdc3
    Divonis Terlalu Ringan dari Tuntutan, Jaksa Lakukan Banding
  • lt6408201b84ee9
    Terbukti Lakukan Pelemparan Batu, Majelis Hakim…
  • spa
    Setubui Anak Dibawah Umur, Warga Menganti Dituntut 13 Tahun
  • aniays
    Aniaya Anak Dituntut 8 Bulan
  • IMG-20230412-WA0119
    Keluarga Terdakwa Pelecehan Merasa Tuntutan Jaksa…
  • palu-hakim-ilustrasi-_140225141714-425
    Jaksa Tuntut Lima ABH Suporter Gresik United dengan…
Previous Post

Sambut HUT Ke-63, Bank Jatim Sukses Selenggarakan Open Golf Tournament 2024

Next Post

Perbakin Kota Malang Gelar Latihan Menembak Guna Jalin silaturahmi Antar Petembak Malangraya.

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Perbakin Kota Malang Gelar Latihan Menembak Guna Jalin silaturahmi Antar Petembak Malangraya.

Perbakin Kota Malang Gelar Latihan Menembak Guna Jalin silaturahmi Antar Petembak Malangraya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.