• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Discount 3 Tahun Oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Banding

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa saat  
Sidang Daring di PN Gresik.(Rohim(

Foto : Terdakwa saat Sidang Daring di PN Gresik.(Rohim(

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terdakwa Harista Hamzah (25) warga Desa Banyu tengah Kecamatan Panceng bernafas lega. Pasalnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy menvonis terdakwa jauh dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan penjara, Kamis (10/07/2020).

Padahal pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan.

Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika jenis SS berisi satu poket plastik sedotan seberat 0,16 gram.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidiar 3 bulan, ” tegas Eddy saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, terdakwa mendapatkan korting dari Majelis hakim selama 3 tahun. Atas vonis ini JPU Beatrix Novie S Themar lansung menyatakan banding. “karena putusannya dibawah 2/3 dari tuntutan, maka kami akan melakukan upaya banding, ” tegasnya.

Seperti diberitakan , terdakwa diseret ke Meja hijau oleh jaksa atas kepemilikan narkotika jenis SS seberat 0,16 gram. Waktu itu terdakwa berada diterminal Bungurasih, Sidoarjo disms oleh seseorang untuk mencarikan SS. Selanjutnya, terdakwa mendapatkan paket SS tersebut dengan harga Rp. 150 ribu. Rencananya, SS tersebut akan dijual kepada pemesan sebesar Rp. 200 ribu.

Setelah mendapatkan SS, terdakwa lalu pulang dan berhenti di depan masjid jami’ Desa Banyu tengah. Duduk diatas motornya, terdakwa lalu menungggu pembeli. Sebelum ketemu pembeli, terdakwa lebih dulu diamankan polisi. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
Previous Post

Pemkot Akan Tambah Anggaran Kampung Tangguh

Next Post

6 Calon Santri Pondok Gontor Positif COVID-19

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih
PASURUAN

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

by rusdi
07/06/2026
0

PASURUAN I bidik.news - Capaian membanggakan ditorehkan Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan. Dalam kurun waktu 5 bulan...

Read moreDetails
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

05/06/2026

Sejumlah Lansia Diajak Panen Sayur dan Buah Serta Menangkap Ikan di Kolam

04/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

04/06/2026
Next Post
6 Calon Santri Pondok Gontor Positif COVID-19

6 Calon Santri Pondok Gontor Positif COVID-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

07/06/2026
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.