GRESIK – Terdakwa Harista Hamzah (25) warga Desa Banyu tengah Kecamatan Panceng bernafas lega. Pasalnya, Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy menvonis terdakwa jauh dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan penjara, Kamis (10/07/2020).
Padahal pada sidang sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair 3 bulan.
Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki narkotika jenis SS berisi satu poket plastik sedotan seberat 0,16 gram.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidiar 3 bulan, ” tegas Eddy saat membacakan putusan.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, terdakwa mendapatkan korting dari Majelis hakim selama 3 tahun. Atas vonis ini JPU Beatrix Novie S Themar lansung menyatakan banding. “karena putusannya dibawah 2/3 dari tuntutan, maka kami akan melakukan upaya banding, ” tegasnya.
Seperti diberitakan , terdakwa diseret ke Meja hijau oleh jaksa atas kepemilikan narkotika jenis SS seberat 0,16 gram. Waktu itu terdakwa berada diterminal Bungurasih, Sidoarjo disms oleh seseorang untuk mencarikan SS. Selanjutnya, terdakwa mendapatkan paket SS tersebut dengan harga Rp. 150 ribu. Rencananya, SS tersebut akan dijual kepada pemesan sebesar Rp. 200 ribu.
Setelah mendapatkan SS, terdakwa lalu pulang dan berhenti di depan masjid jami’ Desa Banyu tengah. Duduk diatas motornya, terdakwa lalu menungggu pembeli. Sebelum ketemu pembeli, terdakwa lebih dulu diamankan polisi. (him)










