• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Rofik hardian by Rofik hardian
5 hours ago
in POLITIK
Reading Time: 3 mins read
0
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jatim Wara Sundari ReniPramana

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Jatim Wara Sundari ReniPramana

SURABAYA l bidik.news – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah secara menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan perizinan atau penutupan lokasi, tetapi harus mencakup perlindungan lingkungan, keselamatan warga, hingga pencegahan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Sorotan ini mengemuka di tengah sejumlah persoalan pertambangan di Jawa Timur, termasuk keberatan warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana aktivitas pertambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas.

Warga khawatir aktivitas tersebut mengancam sumber mata air dan infrastruktur desa yang disebut pernah terdampak kegiatan penambangan.

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Pemerintah tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan kegiatan di lapangan tidak mengancam lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” katanya, Jumat (9/10).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menerima pengaduan warga pada 8 Oktober 2026 dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian.

Menurut politisi yang akrab disapa Bunda Renny, pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan yang objektif dan transparan. Status perizinan serta potensi dampak kegiatan pertambangan perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi resmi.

“Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah masyarakat merasakan dampaknya. Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang jelas, dan hasilnya perlu disampaikan kepada masyarakat agar ada kepastian,” ujarnya.

Persoalan pertambangan di Kediri juga muncul di kawasan Rolak 70, aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Kecamatan Kunjang. Pada Juli 2026, polisi melakukan pengecekan setelah menerima laporan dugaan penambangan pasir ilegal. Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas menertibkan lokasi di kawasan tersebut dan menemukan tiga mesin penyedot pasir.

Di Kabupaten Probolinggo, pemerintah daerah pada Agustus 2026 memeriksa delapan titik usaha pertambangan di tiga kecamatan. Sejumlah usaha dilaporkan ditutup sementara karena persoalan perizinan, termasuk izin operasi produksi yang kedaluwarsa.

Sementara itu, aparat kepolisian juga menyelidiki dugaan pertambangan ilegal di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan.

Bunda Renny menyebut, Pemprov Jatim perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar penanganan setiap kasus didasarkan pada data dan bukti.

“Harus ada pemetaan yang jelas terhadap lokasi tambang, pemegang izin, masa berlaku izin, kapasitas produksi, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Dengan data yang lengkap, pemerintah bisa membedakan pelanggaran yang terjadi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” terang politisi asal Kediri ini.

Selain perlindungan lingkungan, lanjut Bunda Renny, tata kelola pertambangan juga berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah perlu memastikan pencatatan produksi dan distribusi material tambang berjalan transparan serta kewajiban pajak dan pungutan dipenuhi sesuai ketentuan.

Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap potensi penerimaan daerah yang belum terpenuhi, dengan tetap mendasarkan perhitungan pada data produksi, nilai transaksi, dan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kepatuhan perizinan, pengawasan produksi, serta kewajiban terhadap pendapatan daerah harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat menanggung dampak lingkungannya, sementara tata kelola dan penerimaan daerah tidak diawasi dengan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan memenuhi standar lingkungan. Penegakan aturan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata dugaan.

*Penutupan Tambang Harus Diikuti Pemulihan*

Penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar. Pemerintah juga harus memastikan penanganan lahan rusak, lubang bekas tambang yang membahayakan warga, serta potensi gangguan terhadap aliran air dan ekosistem sekitar.

Tanggung jawab pemulihan harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada penutupan lokasi. Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Bunda Renny. ( Rofik )

Related Posts:

  • IMG-20260609-WA0084
    Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Diana…
  • IMG-20250928-WA0098
    Pasca Longsor Tambang di Magetan, DPRD Jatim Minta…
  • IMG-20251010-WA0135
    Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni…
  • IMG-20220209-WA0201
    Dekat dengan Warga, Bu Renny : Rumah Saya Terbuka…
  • IMG-20260928-WA0006
    Soal Ekplorasi Sumur Minyak Bangkalan, Ketua Fraksi…
  • IMG-20260217-WA0069
    Konflik Timur Tengah, Fraksi PDIP Minta Pemprov…
Previous Post

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu
GRESIK

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

by M Rohim
09/10/2026
0

GRESIK | bidik.news – PT Petrokimia Gresik (Persero), perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), berhasil meraih tujuh...

Read moreDetails
 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

 Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah, RSPG Hadirkan Layanan Laparoskopi Minim Sayatan

09/10/2026
Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

Manfaatkan Lahan Desa, BUMDes Golokan Kembangkan Wisata Petik Melon

09/10/2026

Terungkap Rekaman CCTV, Polisi Amankan Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Kalibaru

09/10/2026

Jenguk Bayi yang ditemukan di Kalibaru, Kapolresta Banyuwangi Pastikan Perawatan dan Masa Depan Terlindungi

09/10/2026

‘Teman Lansia’ Solusi Perkuat Ekosistem Perlindungan Warga Senior di Banyuwangi

08/10/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Ingatkan Bahaya Tambang, Jangan Tunggu Lingkungan Rusak

09/10/2026
Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

Petrokimia Gresik Borong Tujuh Penghargaan AHI 2026, Raih Emas hingga Perunggu

09/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.