• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

YLBH Fajar Trilaksana Apresiasi Sosialisasi RUU KUHP Oleh Kemenhumham Propinsi jatim

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto.bersama setelah acara sosialisasi RUU KUHP di kanwil Kemenhumham propinsi Jatim

Foto.bersama setelah acara sosialisasi RUU KUHP di kanwil Kemenhumham propinsi Jatim

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan adalah peninggalan Pemerintah Belanda (WVs.NI) yang berasal dari regulasi Code penal Perancis dan sudah berlaku di Indosesia sejak tahun 1918 atau setidaknya sejak abad 17. Pada perjalananan waktu KUHP tersebut mengalami perubahan/revisi secara parsial.

Sedangkan pada proses evolusi, KUHP di Indonesia dimulai sejak tahun 1963 yakni pada seminar Nasional I yang merekomendasikan adanya rancangan Kodifikasi Hukum Pidana. Ditahun 1973 dapat konsep Buku I (ketentuan umum), tahun 1977 lahir konsep Buku II  (tentang Kejahatan) dan Buku III (tentang Pelanggaran). Terus berlanjut proses perubahan dari tahun 1979 sampai tahun 1993 mendapatkan konsep ketentuan Pidana diluar KUHP yang pada tahun 2015 konsep ini di serahkan pada DPR RI.

Pada akhir perjalanan RUU KUHP masuk dalam Prolegnas jangka menengah
ditahun 2020 – 2024. kemudian masih terus terjadi dinamika protes terhadap RUU KUHP ini. Sampai Joko Widodo Presiden RI, memerintahkan agar semua lembaga yang berkompeten agar mengadakan sosialisasi lagi.

Menindaklanjuti arahan dan perintah dari Presiden, untuk sekian kalinya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum pidana ( RUU KUHP).

Acara tersebut berlansug di ruang Raden Wijaya Kantor Kemenkumham Propinsi Jatim Jl. Kayoon 50-52. Peserta diikuti oleh 65 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se Jawa timur termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana juga hadir dalam acara ini.

Acara di mulai jam 08.30 WIB dan dibuka langsung Oleh Dr. Subianta Mandala, SH.,LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Pada sambutannya Dr. Subianta menyampaikan, bahwa sosialisasi RUU KUHP ini sebetulnya sudah berulang kali dilaksanakan oleh berbagai lembaga dan element masyarakat.

“Akan tetapi,  banyak kritik dari berbagai pihak maka perlu diperlukan perbaikan rumusan. Atas petunjuk langsung oleh piminan pusat maka melalui Kanwil Kemenkumham se Indonesia dilakukan sosialisasi ulang, agar nantinya ketika di sahkan menjadi Undang Undang dapat meminimalisir adanya resistensi dalam Masyarakat,” tegasnya.

Masih menurutnya, KUHP yang selama ini di pakai memang sudah tidak lagi strategis diterapkan, karena alasan filosofis, sosiologis dan  serta perkembangan, sehingga sebuah keharusan perubahan dan trobosan kelahiran Undang Undang baru sebagai  bentuk pembaharuan hukum.

Sementara itu, Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, memberikan apresiasi adanya Sosialisasi RUU KUHP untuk yang kesekian kalinya ini.

Menurutnya, sosialisasi ini perlu lebih di masifkan karena upaya  menyerap aspirasi masyarakat atas pasal-pasal yang banyak mendapat perhatian.

“Sejak September 2019 yang sedianya di Sahkan dan akhirnya  gagal, karena adanya banyak kalangan menkritisi. Yakni dari akademisi, praktisi, Kementerian/Lembaga,  LSM, dan mahasiswa yang menganggap masih banyaknya  pasal yang kurang jelas dan bahkan potensi diskriminatif dan potensi terjadinya kriminalisasi,” jelas Fajar sapan akrabnya.

Ditambahkan Fajar, yang paling utama setiap ada rancangan perundangan adalah ada naskah akademiknya. Sayangnya, naskah ini tidak diberikan pada penggiat hukum.

“Harapannya, dengan digencarkannya sosialisasi ini secara masif kemudian dapat lebih menyempurnakan RUU KUHP ini,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
  • 20251127_105754
    Dibuka Wawenko Kumham Imipas, Peradi Gresik Gelar…
  • Dua Pejabat Bank Jatim Bakal Diadili
    Dua Pejabat Bank Jatim Bakal Diadili
  • IMG-20190912-WA0047
    Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun.
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
  • WhatsApp Image 2023-01-25 at 09.43.24
    Arti Vonis Seumur Hidup? Begini Penjelasan Pakar…
Previous Post

Dinilai Kinerja Kurang Maksimal, LSM BCW dan Aktivis Kritisi Pemkab Bangkalan

Next Post

Ratusan Pesepeda dari 21 Provinsi Ikuti Banyuwangi Bluefire Ijen KOM Challenge 2022

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Ratusan Pesepeda dari 21 Provinsi Ikuti Banyuwangi Bluefire Ijen KOM Challenge 2022

Ratusan Pesepeda dari 21 Provinsi Ikuti Banyuwangi Bluefire Ijen KOM Challenge 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.