GRESIK I BIDIK.NEWS – Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan adalah peninggalan Pemerintah Belanda (WVs.NI) yang berasal dari regulasi Code penal Perancis dan sudah berlaku di Indosesia sejak tahun 1918 atau setidaknya sejak abad 17. Pada perjalananan waktu KUHP tersebut mengalami perubahan/revisi secara parsial.
Sedangkan pada proses evolusi, KUHP di Indonesia dimulai sejak tahun 1963 yakni pada seminar Nasional I yang merekomendasikan adanya rancangan Kodifikasi Hukum Pidana. Ditahun 1973 dapat konsep Buku I (ketentuan umum), tahun 1977 lahir konsep Buku II (tentang Kejahatan) dan Buku III (tentang Pelanggaran). Terus berlanjut proses perubahan dari tahun 1979 sampai tahun 1993 mendapatkan konsep ketentuan Pidana diluar KUHP yang pada tahun 2015 konsep ini di serahkan pada DPR RI.
Pada akhir perjalanan RUU KUHP masuk dalam Prolegnas jangka menengah
ditahun 2020 – 2024. kemudian masih terus terjadi dinamika protes terhadap RUU KUHP ini. Sampai Joko Widodo Presiden RI, memerintahkan agar semua lembaga yang berkompeten agar mengadakan sosialisasi lagi.
Menindaklanjuti arahan dan perintah dari Presiden, untuk sekian kalinya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum pidana ( RUU KUHP).
Acara tersebut berlansug di ruang Raden Wijaya Kantor Kemenkumham Propinsi Jatim Jl. Kayoon 50-52. Peserta diikuti oleh 65 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se Jawa timur termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana juga hadir dalam acara ini.
Acara di mulai jam 08.30 WIB dan dibuka langsung Oleh Dr. Subianta Mandala, SH.,LL.M. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Pada sambutannya Dr. Subianta menyampaikan, bahwa sosialisasi RUU KUHP ini sebetulnya sudah berulang kali dilaksanakan oleh berbagai lembaga dan element masyarakat.
“Akan tetapi, banyak kritik dari berbagai pihak maka perlu diperlukan perbaikan rumusan. Atas petunjuk langsung oleh piminan pusat maka melalui Kanwil Kemenkumham se Indonesia dilakukan sosialisasi ulang, agar nantinya ketika di sahkan menjadi Undang Undang dapat meminimalisir adanya resistensi dalam Masyarakat,” tegasnya.
Masih menurutnya, KUHP yang selama ini di pakai memang sudah tidak lagi strategis diterapkan, karena alasan filosofis, sosiologis dan serta perkembangan, sehingga sebuah keharusan perubahan dan trobosan kelahiran Undang Undang baru sebagai bentuk pembaharuan hukum.
Sementara itu, Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, memberikan apresiasi adanya Sosialisasi RUU KUHP untuk yang kesekian kalinya ini.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu lebih di masifkan karena upaya menyerap aspirasi masyarakat atas pasal-pasal yang banyak mendapat perhatian.
“Sejak September 2019 yang sedianya di Sahkan dan akhirnya gagal, karena adanya banyak kalangan menkritisi. Yakni dari akademisi, praktisi, Kementerian/Lembaga, LSM, dan mahasiswa yang menganggap masih banyaknya pasal yang kurang jelas dan bahkan potensi diskriminatif dan potensi terjadinya kriminalisasi,” jelas Fajar sapan akrabnya.
Ditambahkan Fajar, yang paling utama setiap ada rancangan perundangan adalah ada naskah akademiknya. Sayangnya, naskah ini tidak diberikan pada penggiat hukum.
“Harapannya, dengan digencarkannya sosialisasi ini secara masif kemudian dapat lebih menyempurnakan RUU KUHP ini,” pungkasnya. (him)











