• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Yakin Dakwaannya, JPU Tanggapi Dingin Eksepsi Bos Rasa Sayang

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ivan Kuncoro saat menjalani sidang di PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Ivan Kuncoro saat menjalani sidang di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ivan Kuncoro, Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang yang terjerat dalam kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/12).

Dari fakta persidangan di ruang Garuda 1, tim kuasa hukum terdakwa Ivan Kuncoro yang diketuai Adnan Afandy, disebutkan dalil dalil keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto yang di nilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil, karena tidak berkaitan dengan pasal yang didakwakan.

“Penjabaran dalam surat dakwaan penuntut umum tidak ada kejelasan dalam permasalahan tidak membayarnya PT Rasa Sayang atas lisensi atau atas penggandaannya,”kata Adnan Afandy.

Selain dalil tersebut, Adnan juga menyampaikan terkait posisi terdakwa Ivan, sebagai direktur PT Rasa Sayang. Ia menyebutkan, bahwa Ivan berposisi sebagai direktur 23 April 2013, sedangkan pada bulan September 2018, anak dari Heri Kuncoro tersebut tidak lagi menjabat ataupun masuk dalam jajaran manajemen PT Rasa Sayang.

“Oleh karena itu, surat dakwaan penuntut umum dapat di kategorikan sebagai dakwaan Error In Persona. Karena saat terjadinya aduan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2018. Sehingga terdakwa Ivan Kuncoro tidak mempunyai tanggung jawab penuh atas permasalahan di PT Rasa Sayang,”imbuhnya.

Terkait dalil dalil tersebut, tim penasihat hukum memohon agar dalam putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Mashuri memutuskan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU, tandasnya.

Atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, hakim mashuri kemudian menanyakan tanggapan JPU. “Kami tanggapi pada sidang berikutnya yang mulia,”ucap Nouvan.

Sidang kemudian ditunda oleh hakim pada hari Kamis 26 Desember 2019.

Usai persidangan, JPU Nouvan ketika ditemui dengan raut wajah dingin menyampaikan, bahwa intinya dirinya bertetap pada surat dakwaannya yang sudah disusun secara cermat. “Kami membuat surat dakwaan tersebut, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami terima dari kepolisian. Dan kami tetap yakin akan surat dakwaan tersebut,” tutur Nouvan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Dalam perkara ini, tim penyidik Polda juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Saat gelar kasus ini, Polda Jatim juga menghadirkan sejumlah musisi, di antaranya Anang Hermansyah, vokalis Dmasiv Band, Rian Ekky, dan Adi Adrian, personel KLa Project yang juga komisioner LMKN.

Dalam kesempatan tersebut, Anang Hermansyah mengungkapkan, ulah pemilik karaoke melanggar hak cipta sampai menggandakan lagu menyebabkan banyak kerugian bagi para seniman. Namun, pihaknya enggan menyebutkan berapa kerugian yang dialaminya.

“Hak cipta itu konsepnya harus minta izin ke LMKN. Itu sudah diatur dalam UU. Saya berharap penegakan yang dilakukan Polda Jatim bisa dicontoh polda lainnya,” kata mantan Anggota DPR RI saat di Mapolda Jatim, Kamis (22/10) lalu.

Related Posts:

  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • IMG-20191211-WA0064
    Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang Diadili, Gara-gara…
  • gugatan perkara hak cipta
    Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
Previous Post

Jelang Nataru, Gubernur Khofifah Jamin Stok Bapok di Jatim Aman dan Stabil

Next Post

Ujung Tombak Pidsus Gresik Dimutasi ke Kejari Cimahi

admin

admin

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Ujung Tombak Pidsus Gresik Dimutasi ke Kejari Cimahi

Ujung Tombak Pidsus Gresik Dimutasi ke Kejari Cimahi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.