• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang “Cuma” Divonis 6 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro, saat sidang teleconference di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. (Jak)

Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro, saat sidang teleconference di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. (Jak)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Usai di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto selama 10 bulan penjara, Ivan Kuncoro terdakwa dalam kasus pelanggaran hak ekonomi, akhirnya di vonis oleh majelis hakim dengan “cuma” 6 bulan penjara.

Dari pantauan sidang teleconference di ruang sidang Cakra, terdakwa Ivan Kuncoro di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 117 ayat (2) Juncto pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,”Ucap Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi saat membacakam amar putusannya, Kamis (09/04/2020).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ivan Kuncoro.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Ebony secara materiil. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga,”imbuhnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Ivan Kuncoro yang tidak didampingi penasihat hukumnya, menanggapi dengan kata terima. Sedangkan JPU Novan Arianto melalui JPU pengganti, Sabetania R. Paembonan, menyatakan pikir-pikir. “Terima pak hakim,”ujar Ivan.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke melalui media fonogram.

Related Posts:

  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • log
    JPU Tuntut 6 Tahun, Bos Illegal Logging Divonis…
Previous Post

Direktur LBH Fajar Trilaksana Berharap MA Bersikap Adil Atas Kasasi Jaksa

Next Post

Krisis Darah di PMI, Ini Langkah Cepat Polres Jember

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Krisis Darah di PMI, Ini Langkah Cepat Polres Jember

Krisis Darah di PMI, Ini Langkah Cepat Polres Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.