• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan Anaknya Sendiri

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Ivan Kuncoro saat sidang di PN Surabaya

Terdakwa Ivan Kuncoro saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
322
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pelanggaran hak cipta yang dilakukan terdakwa bos rumah karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaaan saksi, Selasa (11/02/2020).

Pada sidang kali ini, saksi yang harus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim yakni Heri Kuncoro, ayah dari terdakwa. Akan tetapi, saat sidang dimulai, JPU menyampaikan bahwa saksi sedang berhalangan.

“Mohon ijin yang mulia, saksi pada hari ini tidak dapat hadir dipersidangan, karena berhalangan. Mohon kalau berkenan akan kita bacakan,”kata Novan.

Setelah mendapat persetujuan dari penasihat hukum (PH) terdakwa, JPU Novan kemudian membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro yang berada dalam BAP kepolisian. Dalam keterangannya, Heri menyebut dirinya tidak mengetahui outlet outlet lainnya tidak menggunakan izin pemutaran lagu lagu milik PT Ebony.

“Bahwa saksi sebagai owner seejak 2006 di PT Rasa Sayang Group. Bahwa sejak 2017 PT Rasa Sayang Group berubah menjadi PT Rasa Sayang Inti. Dan selaku direktur adalah ivan kuncoro dan jovan kuncoro. Sedangkan saksi sebagai komisaris luar biasa,”ucap Novan saat membacakan keterangan saksi Heri Kuncoro di ruang sidang Garuda 1.

Novan menambahkan, bahwa semua legalitas perijinan yang dimiliki PT Rasa Sayang Inti atas nama saksi selaku penanggung jawab. Dan selaku pemilik atau penanggung jawab sesuai dengan perijinan tersebut adalah saksi sendiri. “Sedangkan untuk perijinan outlet lainnya saksi tidak bisa menunjukkan dan tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahuinya adalah ivan kuncoro,”imbuh Novan.

Usai dibacakan, PH terdakwa kemudian diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Mashuri Effendi atas keterangan saksi tersebut. PH terdakwa kemudian menanggapi dengan memberikan bukti berupa akta yang berisi bahwa terdakwa tidak lagi menjabat saat kasus ini dilaporkan.

“Sudah, sudah…anda masukkan saja itu dalam pembelaan anda,”tukas hakim Mashuri.

Kemudian, hakim Mashuri Effendi menunda persidangan pada pekan berikutnya dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh PH terdakwa.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim, lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Related Posts:

  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • rasa
    PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan…
  • mantan kepsek
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan
Previous Post

Bupati Sampang Hadiri Musrembangcam di Kecamatan Camplong

Next Post

Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan

Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.