• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro saat sidang di PN Surabaya.(Jaka)

Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro saat sidang di PN Surabaya.(Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang kasus pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Ivan Kuncoro, bos rumah karoke Rasa Sayang, kembali digelar dengan agenda putusan sela di Pengdilan Negeri Surabaya.

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi, memutuskan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ivan Kuncoro. Dengan putusan putusan ini, upaya putra dari Heri Kuncoro, untuk lepas dari dakwaan jaksa melalui eksepsi terbilang gagal.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto telah memenuhi syarat materiil.

“Sehingga apa yang menjadi keberatan tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsi tidak dapat diterima dan haruslah ditolak,”ucap hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan selanya diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1).

Dengan ditolaknya eksepsi bos rumah karaoke rasa sayang tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU Novan Arianto untuk melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan pokok perkara.

“Menangguhkan biaya perkara hingga diakhir persidangan,”sambung hakim Mashuri Effendi.

Diakhir persidangan, JPU Novan meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan para saksi dalam kasus pelanggaran hak cipta ini.

“Mohon waktu satu minggu yang mulia untuk menghadirkan saksi,”kata JPU Novan yang disambut ketukan palu hakim Mashuri Effendi sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Terpisah, Memed selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Ivan Kuncoro mengaku siap membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Kami akan fighter mas, karena memang harusnya ini adalah perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana,”ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Related Posts:

  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • rasw
    Yakin Dakwaannya, JPU Tanggapi Dingin Eksepsi Bos…
  • gugatan perkara hak cipta
    Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan…
  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
Previous Post

Waspada Bencana , 16 Kabupaten dan Kota di Jatim Terbitkan SK Siaga Bencana

Next Post

Ratusan Warga Keracunan Usai Konsumsi Ikan Tongkol, Ini Penjelasan Pemkab Jember

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Ratusan Warga Keracunan Usai Konsumsi Ikan Tongkol, Ini Penjelasan Pemkab Jember

Ratusan Warga Keracunan Usai Konsumsi Ikan Tongkol, Ini Penjelasan Pemkab Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.