• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Warga Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Pemda Gresik, Ini Kata Dirut YLBH Fajar Trilaksana

M Rohim by M Rohim
10 months ago
in JAWA TIMUR, GRESIK
Reading Time: 2 mins read
0
Pemda Gresik melalui bidang hukum saat menggelar sosialisasi perda bantuan hukum

Pemda Gresik melalui bidang hukum saat menggelar sosialisasi perda bantuan hukum

0
SHARES
317
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kecamatan Kebomas dan Gresik mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No.1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik, diruang rapat Putri Cempo lantai I, Selasa (08/07/2025).

Perda tersebut mengatur terkait bantuan hukum untuk masyarakat Gresik tentunya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi.

“Saat ini ada tiga LBH yang sudah terakreditasi diantaranya, YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Para advokat yang tergabung di LBH dipastikan berkualitas dan sangat berpengalaman,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya.

Masih menurutnya, Pemkab Gresik ditahun 2023 – 2024 mengalokasikan untuk bantuan hukum dari APBD baru bisa  20 perkara. Namun, melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk tahun 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara.

Pada sosialisasi Perda Bankumaskin ini  hadir dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto selaaku Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.

Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar  hukum, harapannya bantuan hukum ini dapat dimaknai dengan masyarakat yang tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta  secara pengetahuan hukum.

“Pemerintah harus hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mamupu. Pasalnya, fakta dilapangan Lembaga Bantuan Hukum yang menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya setiap bulanmnya di Pengadilan Negeri Gresik,” jelas Fajar Advokat senior di Gresik.

Masih menurutnya, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.

“Pada Perda ini mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi juga penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan pelaksana teknis Pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI,” ujarnya.

Dijelaskan Fajar,  rangkaian layananan Bantuan Hukum secara cuma cuma ini juga punya prasyarat bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing  yang minta bantuan hukum harus tepat, artinya siapa berbuat apa harus ada bukti hukumnya jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan.

“Harus diperhatikan, pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentamg peristiwa hukum yang menimpanya.  Advokat itu seperti halnya dokter, ketika Pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya,” terangnya.

Sementara itu narasumber Zaenal Arifin Pendiri LBH Jaka Samudra menyampaikan
teknis dan syarat- syarat secara detail seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.  Diantaranya,  surat permohonam pada pemberi bantuan hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan setempat, kronologis perkara. (him)

Related Posts:

  • IMG-20221114-WA0004
    Rakor 2022, YLBH Fajar Trilaksana Siap Bersinergi…
  • 20251104_101044
    Cetak Generasi Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana…
  • IMG-20230106-WA0000
    YLBH Fajar Trilaksana Kembali Ditunjuk Nakhodai…
  • IMG-20230211-WA0051
    Kabag Hukum Pemkab Gresik Suport Kelurahan/Desa…
  • IMG-20250527-WA0015
    Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis, Posbakum PN Gresik…
  • IMG-20241215-WA0057
    Berikan Konsultasi Hukum Gratis, Bagian Hukum Pemda…
Previous Post

Ketidaksesuaian Manifes KMP Tunu Pratama Jaya Dinilai Fatal, Ketua Komisi D Abdul Halim Desak Evaluasi Menyeluruh

Next Post

Kapolres Madiun Berganti AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Gantikan AKBP Mohammad Zainur Rofik

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Kapolres Madiun Berganti AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Gantikan AKBP Mohammad Zainur Rofik

Kapolres Madiun Berganti AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Gantikan AKBP Mohammad Zainur Rofik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.