GRESIK I bidik.news – Sebanyak 42 Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Kecamatan Kebomas dan Gresik mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No.1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik, diruang rapat Putri Cempo lantai I, Selasa (08/07/2025).
Perda tersebut mengatur terkait bantuan hukum untuk masyarakat Gresik tentunya dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi.
“Saat ini ada tiga LBH yang sudah terakreditasi diantaranya, YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia. Para advokat yang tergabung di LBH dipastikan berkualitas dan sangat berpengalaman,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya.
Masih menurutnya, Pemkab Gresik ditahun 2023 – 2024 mengalokasikan untuk bantuan hukum dari APBD baru bisa 20 perkara. Namun, melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk tahun 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara.
Pada sosialisasi Perda Bankumaskin ini hadir dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto selaaku Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.
Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar hukum, harapannya bantuan hukum ini dapat dimaknai dengan masyarakat yang tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta secara pengetahuan hukum.
“Pemerintah harus hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mamupu. Pasalnya, fakta dilapangan Lembaga Bantuan Hukum yang menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya setiap bulanmnya di Pengadilan Negeri Gresik,” jelas Fajar Advokat senior di Gresik.
Masih menurutnya, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.
“Pada Perda ini mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi juga penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan pelaksana teknis Pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI,” ujarnya.
Dijelaskan Fajar, rangkaian layananan Bantuan Hukum secara cuma cuma ini juga punya prasyarat bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing yang minta bantuan hukum harus tepat, artinya siapa berbuat apa harus ada bukti hukumnya jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan.
“Harus diperhatikan, pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentamg peristiwa hukum yang menimpanya. Advokat itu seperti halnya dokter, ketika Pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya,” terangnya.
Sementara itu narasumber Zaenal Arifin Pendiri LBH Jaka Samudra menyampaikan
teknis dan syarat- syarat secara detail seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Diantaranya, surat permohonam pada pemberi bantuan hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan setempat, kronologis perkara. (him)











