BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Seorang wanita pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kalipuro di sebuah kamar Hotel Cawang Indah Jalan Raya Situbondo, Desa Ketapang, Senin (12/02).
Wanita itu bernama Nopi Indah Permata Sari (25), warga Dusun Krajan, RT.02/03, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu, menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggerebakan, di TKP berhasil mengamankan seorang wanita beserta barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 0,22 Gram, sebuah alat hisap (bong).
“Kini tersangka di amankan beserta barang bukti di Mapolsek Kalipuro untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di duga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112(1), Pasal 127.UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” ungkap Kapolsek Kalipuro, AKP.I.K.Wijaya.(swr/nng)
Teks : Tersangka Nopi Indah Permata Sari menunjukkan barang bukti sabu dan alat penghisap. (foto:ist)