BIDIK NEWS || BANYUWANGI – FA (30), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Songgon Kecamatan Songgon, ditangkap jajaran aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi saat berpesta Narkotika jenis sabu bersama tiga rekannya.
Tersangka berhasil digerebek polisi saat menikmati barang haram tersebut di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi, Kompol. Suharyono mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga menguasai, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Narkotika golongan 1 (jenis sabu).
Adapun kronologi penangkapan tersangka menurut Kompol. Suharyono yaitu, pada hari Selasa, (02/05) sekitar jam 09.30 WIB pihaknya mendapat info dari masyarakat yang enggan menyebutkan identitasnya, bahwa di Dusun Krajan Desa Mangir Kecamatan Rogojampi sedang berlangsung pesta sabu didalam rumah orang, kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke tempat dimaksud, ternyata benar ada 4 orang sedang pesta sabu, lalu dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap seorang bernama FA sedang 3 orang lainnya melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rogojampi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya, sebuah bong, sebuah plastik klip bening berisi sabu-sabu, sebuah plastik klip bening kosong bekas sabu yang telah digunakan, sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu, 2 buah sedotan plastik warna putih, sebungkus rokok merk Marlboro sisa 6 batang, korek api gas merk Tokai warna hijau, sebuah lilitan plastik warna putih bening yang ujungnya terbakar, serta sebuah HP Samsung J2 warna hitam,” terang Kompol. Suharyono.
Ditambahkannya, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuwangi.
Dari penangkapan itu, tersangka diduga melanggar Pasal 114 sub 112 lebih sub 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nng)











