BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mengamankan seorang pengunjung wanita yang kedapatan membawa 400 butir pil trex ke dalam Lapas.
Pelaku, Nurul Aini (33), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kebupaten Malang, diamankan usai digeledah oleh petugas bernama Fara, salah seorang CPNS dilingkungan Lapas Banyuwangi, Selasa (06/03).
Menurut keterangan Fara, Saat digeledah, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut didalam celana dalam yang disertai pembalut. Pil trex itu dibungkus dalam plastik kemasan, jumlahnya ada 40 kemasan, dan tiap kemasan berisi 10 butir.
“Awalnya saat digeledah, pelaku menolak diperiksa, tetapi setelah saya paksa akhirnya mau digeledah, dan barang bukti pil trex saya temukan didalam pembalutnya,” kata Fara.
Pelaku mengaku terpaksa membawa barang haram tersebut ke dalam Lapas, karena dipaksa oleh Syahrul, suami yang dinikahi siri olehnya. Syahrul merupakan terdakwa kasus narkoba yang telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Saya tidak kenal mas, tiba-tiba ada orang datang ke tempat kos dan menyerahkan barang itu katanya pesanan suami saya,” ungkapnya.
Syahrul (35), pria asal Bima mengaku tinggal di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Dia mangaku menyuruh pelaku yang juga istrinya untuk mengantar barang pesanan tersebut ke dalam Lapas. Pil trex itu dibelinya dengan harga 65 ribu dan akan dijual kembali didalam lapas dengan harga 80 ribu per butir.
“Saya cuma untung 15 ribu per butir. Saya terpaksa melakukan ini untuk menghidupi anak dan istri saya,” ujar Syahrul.
Kepala Lapas Banyuwangi, Ketut Akbar Hery Achijar, mengatakan setiap ada kunjungan pasti dilakukan pemeriksaan dari pintu masuk ke tempat kunjungan.
“Alhamdulillah tadi seorang petugas CPNS yang baru dua bulan lalu melaksanakan tugas disini, karena kebetulan bertugas dibagian pemeriksaan wanita. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 400 butir pil terx yang ditaruh dalam celana dalam,” kata Akbar.
Menurutnya, pil trex itu pesanan dari suami pelaku, bernama Syahrul penghuni kamar F 11, yang kebetulan narapidana dari kasus narkoba. Pelaku bertindak sebagai pengunjung, dan kebetulan saat ini jadwalnya pengunjung narapidana dan tahanan kasus narkoba.
“Kasus ini masih kita kembangkan, Syahrul beserta istrinya kita amankan, dan masih dalam proses pemeriksaan. Siapa yang pesan, apakah cukup hanya Syahrul. Karena diduga dengan pesanan yang begitu banyak, untuk dikonsumsi bersama teman sekamar atau diluar kamar,” terangnya.
Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Akbar, pihaknya sudah menghubungi dan menyerahkannya kepada teman-teman petugas Reskoba Polres Banyuwangi.(nng)











