SURABAYA | bidik.news – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. “Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” kata Eri, Selasa (19/3/2024).
Eri mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.
“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.
Ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kanwil DJP Jatim I dan Pemkot Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.
Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kanwil DJP Jatim I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses Warga Surabaya.
“Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media,” jelas Sigit.
Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur lebaran. Warga Kota Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir agar persiapan lebaran 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman. Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar.











