SURABAYA | bidik.news – Pemkot Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program pembebasan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, program pembebasan denda PBB dimulai pada 20 Februari – 31 Maret 2024. Ini sebagaimana kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menyambut HJKS ke-731.
“Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023,” kata Febrina Kusumawati, Selasa (5/3/2024).
Febri menuturkan, dengan membayar pajak, masyarakat secara langsung berkontribusi menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik itu terhadap sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.
“Jadi pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah), yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 sebesar Rp10,9 triliun, sekitar 64% nya asli berasal dari PAD. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
“Kalau komponen 64% tidak kita create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar. Nah, pada APBD tahun 2024, dari PBB kita target Rp1,6 triliun atau sekitar 25% dari 64%,” jelasnya.
Karenanya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda PBB. Bahkan, apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara. Di antaranya datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.
“Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya,” kata Mifta.
Selain lewat UPTB, dapat dilakukan wajib pajak melalui beberapa mitra yang tersedia. Diantaranya melalui merchant, layanan digital, hingga bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Jadi, tidak hanya melayani pembayaran, tapi wajib pajak juga bisa konsultasi. Satu UPTB itu menyasar tiga kelurahan dalam setiap hari,” pungkasnya.