SURABAYA | bidik.news – Terminal Petikemas Nilam (TPK Nilam), terminal petikemas domestik yang dikelola oleh PT Terminal Teluk Lamong (TTL), berhasil mencatatkan kinerja positif pada triwulan I/2025.
Secara year-on-year (YoY), jumlah kedatangan kapal meningkat 12%, dari 173 kapal pada periode yang sama tahun 2024 menjadi 193 kapal pada tahun ini. Peningkatan itu berdampak langsung terhadap pertumbuhan volume petikemas yang dilayani, yakni sebanyak 111.984 TEUs atau naik 7% dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 105.004 TEUs.
Kenaikan ini didorong oleh bertambahnya alokasi kapal dan volume petikemas dari beberapa wilayah, seperti Bitung, Ambon, Banjarmasin, dan Jakarta.
Untuk mendukung peningkatan trafik tersebut, TTL terus menggenjot performa operasional TPK Nilam agar waktu sandar kapal (port stay) dapat diminimalisasi, memberi efisiensi tinggi sekaligus memaksimalkan kapasitas tambatan kapal.
Hasilnya, pada triwulan I/2025, Box Ship Hour (BSH) yakni jumlah petikemas yang dibongkar/muat dalam satu jammencapai rata-rata 37 box/jam, naik 6% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 34 box/jam, dan melampaui target yang ditetapkan sebesar 30 box/jam.
Sebagai bagian dari TTL, TPK Nilam tidak hanya menargetkan kinerja operasional tinggi (high performance), namun juga berkomitmen pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan target Zero Accident. Budaya K3 yang kuat menjadi fondasi penting dalam menjamin kelancaran dan keamanan proses pelayanan operasional
Direktur Utama PT Terminal Teluk Lamong, David Pandapotan Sirait menyampaikan, pencapaian kinerja TPK Nilam merupakan hasil dari sinergi antara peningkatan produktivitas dan implementasi K3 secara konsisten. “Kami akan terus berupaya memberi layanan terbaik kepada pengguna jasa dengan mengoptimalkan peralatan, sumber daya manusia, serta menciptakan nilai tambah bagi TTL dan seluruh stakeholder,” ujar David, Rabu (16/4/2025).
Beberapa inisiatif penguatan K3 yang telah dijalankan di TPK Nilam antara lain: penerapan access control untuk mengatur aktivitas orang di area terminal, standar keselamatan minimum (minimum requirement for safety) pada fasilitas dan peralatan, serta pengawasan ketat (safety control) di area dermaga dan lapangan penumpukan petikemas.











