SURABAYA – Sejumlah perwakilan warga dan kepala desa Lekok dan Nguling Kabupaten Pasuruan mengadukan ke DPRD Jatim adanya arogansi TNI AL dalam mendirikan Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) di Pasuruan. Warga resah karena TNI AL berupaya untuk memaksakan penguasaan lahan yang dimiliki warga.
Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim Muzamil Safii mengatakan kasus ini sudah berlangsung tahun 1980 konflik antara TNI AL dan warga.
“Konflik terus sampai ada penembakan terhadap warga. Saat ini masyarakat ingin mengadukan persoalannya agar difasilitasi menyangkut 4000 Ha lahan yang dihuni oleh sekitar 10 ribu keluarga. Dampak konflik ini masyarakat tidak bisa membangun, tidak bisa menikmati pendidikan yang bagus dan pelayanan Kesehatan yang bagus. Alasannya, pihak TNI AL melakukan pelarangan fasilitas terhadap warga di sana. Termasuk juga tidak diperbolehkan masuknya aliran listrik di desa-desa. Ini yang melakukan adalah oknum dari TNI AL,” jelasnya di DPRD Jatim, Senin (29/6).
Muzamil mengatakan warga berusaha untuk menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan dari hak-hak warga dan TNI AL. “ Dulu rencananya TNI AL akan mendirikan Translok (Transmigrasi lokal) namun berubah fungsi menjadi Puslatpur (Pusat Latihan Tempur). Ini jelas menyalahi,”jelasnya.
Senada dengan Muzamil, anggota Komisi I DPRD Pasuruan Eko Suryono mengatakan pihaknya menyayangkan apa yang dilakukan TNI AL yang melarang warga mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Mereka telah melakukan pelanggaran Hak-hak dasar warga di wilayah tersebut,”jelasnya.
Eko Suryono berharap Pemprov Jatim turun untuk membantu sengketa warga dan pihak TNI AL. “ Disana sudah banyak korban akibat adanya puslatpur tersebut. Warga sangat resah sekali akan keberadaan puslatpur,”jelasnya.
Diungkapkan oleh Eko, lokasi di Lekok dan Nguling kabupaten Pasuruan tak layak untuk digunakan sebagai puslatpur.” Disana semula untuk Translok tapi berubah menjadi puslatpur. Jelas telah merubah peruntukkannya dan ini meresahkan warga,” tandasnya.











