• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Dirlantas Polda Jateng: Lampu Motor Siang Hari Wajib, Gak Perlu Diributkan Lagi

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat. (Ist)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat. (Ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat. ”Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, Senin (29/6/2020).

Arman mengemukakan hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

menyusul gugatan yang diajukan 2 mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.

Sebagaimana diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat (25/6/2020), Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa ‘siang hari’ menjadi ‘sepanjang hari’ agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Gugatan yang dimohonkan 2 mahasiswa UKI terjadi usai keduanya ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Arman menambahkan, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final. “Ketentuannya makin kuat dan jelas, bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat,” ungkap Arman.

Pertimbangan MK menolak gugatan tersebut karena makna ‘siang hari’ harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. MK menilai, tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknai 2 pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” kata Kombes Arman Achdiat, mengutip amar putusan Hakim MK.

Arman mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, jajaran lalu lintas Polda Jateng tentu akan melaksanakan perintah undang-undang sebaik-baiknya. Dasar pertimbangannya pun jelas, supaya kecelakaan di jalan bisa diminimalisasikan.

Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah Covid-19. Tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.

Arman mengingatkan, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.  ”Semua aturan dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkas Kombes Pol Arman Achdiat.

Related Posts:

  • Samsat Banyuwangi Gelar Operasi Rutin Pengendara Motor
    Samsat Banyuwangi Gelar Operasi Rutin Pengendara Motor
  • Puluhan Pembalap Liar Di amankan Petugas Polisi
    Puluhan Pembalap Liar Di amankan Petugas Polisi
  • surat damai
    Berujung Damai,Perseteruan Dua Pengendara Motor
  • evakuasi
    Diduga Ngantuk Pengendara Motor di Jember Ini Alami…
  • IMG-20180713-WA0020
    Matinya Lampu Stadion Delta Sidoarjo Bukan Gangguan…
  • kapolres beri kaki palsu
    Kapolresta Banyuwangi Berikan Bantuan Kaki Palsu…
Previous Post

Tolak Keberadaan Puslatpur TNI AL, Warga Pasuruan Wadul ke DPRD Jatim

Next Post

PJB Terus Implementasikan Co-Firing untuk Menjaga Eksistensi Lingkungan 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan
JAWA TIMUR

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

by rusdi
18/05/2026
0

PASURUAN I bidik.news - DPRD Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD...

Read moreDetails
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

Nahkoda Baru, AH. Bimo Suryono SE SH Resmi Pimpin KBPP Polri 2026 – 2031

17/05/2026

Bukan Hanya Gedung Sekolah, Jantung Program Dindik Jatim Kini Menyasar Rumah Guru di Tulungagung-Trenggalek

16/05/2026

Maraknya Galian C Bodong, Tambang Berizin di Banyuwangi Hentikan Aktivitas

15/05/2026

Momentum Kenaikan Yesus Kristus, CG 74 Mawar Sharon Gelar Aksi Berbagi Kasih di Panti Asuhan Sidoarjo

15/05/2026
Next Post
PJB Terus Implementasikan Co-Firing untuk Menjaga Eksistensi Lingkungan 

PJB Terus Implementasikan Co-Firing untuk Menjaga Eksistensi Lingkungan 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

Tiga Raperda Non APBD 2026 Resmi Disahkan

18/05/2026
Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

Hadiah 2 Kambing Semarakkan Bazar UMKM Mojokerto Raya di CFD Desa Kertosari

17/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.