• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry Ditolak Pengadilan

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang gugatan perdata almarhum Henry J Gunawan.(Jak)

Foto : Sidang gugatan perdata almarhum Henry J Gunawan.(Jak)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA -Pihak Henry J Gunawan (Alm), yang sempat menjadi terpidana sejumlah perkara diantaranya penipuan penggelapan terhadap Pedagang Pasar Turi kembali beraksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm.) menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll) berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dahulu tahun 2010.

Gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. “Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekopensi, mengabulkan gugatan rekopensi tergugat untuk sebagian,” terang Martin.

Selain itu, pada persidangan lainnya Gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari Tergugat. Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi, Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat.

“Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi,” kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/11).

Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.

“Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomer 4. Kalau nominal harganya saya lupa,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditanda tangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.

“Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian dicek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli”, tegasnya.

Terpisah, Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.

“Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta utang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini” ujar Andi.

Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda.

“Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat 2 (dua) gugatan yang diajukan oleh Pihak Henry J Gunawan, yang mana salah satunya telah di putus oleh Pengadilan dan dinyatakan ditolak. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.

Related Posts:

  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
  • Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • IMG-20180416-WA0022
    Vonis Hakim Perkara Henry. J Gunawan Sarat Dengan Permainan
Previous Post

Komisi I DPRD Gresik Rencanakan Mengurus Adiministrasi Cukup Di Kecamatan

Next Post

BI & Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan dan Pengedaran Upal

admin

admin

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
BI & Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan dan Pengedaran Upal

BI & Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan dan Pengedaran Upal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.