BATU|BIDIK NEWS – Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono M.H, membenarkan terkait dugaan keterlibatan salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), adalah oknum Perumdam Among Tirto Batu bernama Husein Ahmad Thalib (47) warga Jalan Welirang Kelurahan Temas Kecamatan/Kota Batu.
Seperti diberitakan, unit reskrim Polsek Batu berhasil mengamankan satu tersangka pada Jumat (6/9/2019), setelah mendapat laporan korban atas nama Rasyid Said Thalib, terkait pencurian ke Polsek Batu tanggal 2 September 2019.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dari kolektor barang antik di Kota Batu, kami mendapati tersangka yang menjual barang curian tersebut adalah oknum Perumdam. Lanjut mengamankan tersangka di rumahnya bersama barang bukti sesuai pelaporan,” jelas Hendro.
Ditambahkan, selain melakukan pencurian di Jalan Diponegoro, tersangka juga melakukan pencurian di Jalan Panglima Sudirman bekas rumah Belanda dan Jalan Mawar, Kecamatan/Kota Batu. Sasaran pencuriannya sama, yakni barang antik.
“Ketika penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa barang antik, uang 4 juta rupiah hasil penjualan dan satu mobil Grand Max diduga adalah kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian. Sebenarnya masih ada 9 juta lagi hasil penjualannya, namun posisinya dibawa teraangka CH yang berhasil kabur,” pungkasnya. (Doi)











