• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Pembunuhan Apartemen Educity,Di Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Tiga terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa pembunuhan Agung Pribadi di kamar 1707 Apartemen Educity.

Dua terdakwa pembunuhan yakni Riyan Hidayat dan Supandi masing-masing divonis 7 tahun. Vonis keduanya lebih ringan dibanding dengan tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrioni membacakan vonis diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/02).

Sementara vonis berbeda dijatuhkan pada terdakwa Imam Syafii. Meskipun terbukti melanggar pasal yang sama dengan kedua terdakwa sebelumnya, namun karena Imam menolak isi BAP polisi dengan dalih mendapat tekanan saat penyidikan dan mempersulit jalanya persidangan, maka oleh majelis hakim Imam divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara.

“Untuk terdakwa Imam Syafii Bin H. Hodiri kami jatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim Sigit Sutriono.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, hakim Sigit menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sudah menghilangkan nyawa seseorang. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi  melalui penasehat hukumnya Hans Hehakaya langsung mengajukan perlawanan banding. Sedangkan terdakwa Imam Syafii bin H.Hodori hanya menyatakan pikir-pikir.

“Kami langsung mengajukan banding uang mulia,” kata Hans Hehakaya mewakili terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi.

Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki ditemukan di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, Surabaya, komplek perumahan eliet Pakuwon City. pada Senin (28/5/2018) pagi.

Korban diketahui bernama Agung Pribadi asal Jakarta yang diduga menjadi korban pemukulan benda tumpul dan penikaman yang melibatkan tiga terdakwa.

Sebetulnya, selain ketiga terdakwa, masih ada pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi, dia adalah otak pembunuhan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam tuntutannya mengajukan permohonan agar ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • IMG-20190211-WA0012
    Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Apartemen…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • sidang judi
    Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari
  • Pembunuh Pengunjung Diskotek Station Divonis 5 Tahun
    Pembunuh Pengunjung Diskotek Station Divonis 5 Tahun
  • sidang pembunuhan
    Turut Serta Dalam Kasus Pembunuhan Sales UMC, Rullin…
Previous Post

Kolaborasi Bukalapak dan Grab Express Bantu Usaha Kecil 

Next Post

OPPO Dorong Para Mitra  Lebih Dekat di Even Inovasi 2019

Ida

Ida

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
OPPO Dorong Para Mitra  Lebih Dekat di Even Inovasi 2019

OPPO Dorong Para Mitra  Lebih Dekat di Even Inovasi 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.