• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Elsie Nelwan saat menunggu sidang di PN Surabaya

Terdakwa Elsie Nelwan saat menunggu sidang di PN Surabaya

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Elsie Nelwan, bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK), akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli minyak kelapa sawit, dan dijatuhi pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (06/02/2020).

Dari pantauan di ruang Garuda 1, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Anne Rusiana menyatakan terdakwa Elsie Nelwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Evi Raharjo mengalami kerugian sebesar 631 juta rupiah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Elsie Nelwan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,”ucap hakim Anne saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan banding.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Siska, yang sebelumnya menuntut terdakwa Elsie Nelwan dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Untuk diketahui, berawal pada bulan Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.

Karena tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.

Selanjutnya, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Korban kemudian diberi cek sebesar Rp 655 juta.

Akan tetapi, ketika akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV.Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV.Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV.Usaha Berkah Kalimantan. Sehingga surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh terdakwa adalah fiktif.

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • abal
    Modal Kontrak Kerja Fiktif, Elsie Nelwan Pengusaha…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200318-WA0034
    Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7…
Previous Post

Dewan Jatim Minta Pemerintah Atasi Banjir Luapan Air Avur Watudakon Mojokerto

Next Post

Home Industri Ganja Sintetis di Apartemen Digrebek Polisi

admin

admin

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Home Industri Ganja Sintetis di Apartemen Digrebek Polisi

Home Industri Ganja Sintetis di Apartemen Digrebek Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.