SURABAYA – Elsie Nelwan, bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK), akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli minyak kelapa sawit, dan dijatuhi pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (06/02/2020).
Dari pantauan di ruang Garuda 1, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Anne Rusiana menyatakan terdakwa Elsie Nelwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Evi Raharjo mengalami kerugian sebesar 631 juta rupiah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Elsie Nelwan, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,”ucap hakim Anne saat membacakan amar putusannya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa menyatakan banding.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Siska, yang sebelumnya menuntut terdakwa Elsie Nelwan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Untuk diketahui, berawal pada bulan Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.
Karena tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.
Selanjutnya, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Korban kemudian diberi cek sebesar Rp 655 juta.
Akan tetapi, ketika akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV.Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV.Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV.Usaha Berkah Kalimantan. Sehingga surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh terdakwa adalah fiktif.











