BIDIK NEWS | SURABAYA – Tobacco Control Support Centre (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jatim kian getol mendesak amandemen Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan KTM (Kawasan Terbatas Merokok) di Kota Surabaya segera disahkan.
Bahkan berbagai dukungan atas niat mulia TCSC-IAKMI Jatim ini bak gayung bersambut. Tercatat beberapa pihak telah memberikan dukungan, yakni IAKMI, Persakmi, YLPK, WITT, AMKRI, LPA, IAI dan PGRI.
“Saat ini sedang berjalan proses pengesahan amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya, karena itu kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak. Generasi milenial yang idola adalah generasi yang sehat, cerdas produktif dan keren tanpa asap rokok,” tandas Ketua TCSC IAKMI Jatim, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, saat konferensi pers di Pawon Rempah Resto, Surabaya, Rabu (16/1).
Seperti diketahui, Perda Kota Surabaya No.5/2008 tentang KTR dan KTM saat ini sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang ada di atasnya. Aturan itu antara lain, UU 36/2009 tentang kesehatan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Ketidaksesuaian Perda 5/2008 dengan aturan di atasnya adalah aspek sarana/lokasi yang dikategorikan sebagai sarana KTR.
UU 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan, ada 7 jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Perda Nomor 5/2008 belum menetapkan 2 lokasi terakhir, yaitu Tempat Umum dan Tempat Kerja sebagai KTR. Konsep KTR sendiri, menurut PP 109/2012, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Karena itu, TCSC-IAKMI Jatim mendesak Pemkot Surabaya segera mengesahkan amandemen Perda 5/2008.
“Adanya tempat khusus merokok dapat memberatkan masyarakat dari sisi biaya dan akhirnya justru memberi keistimewaan bagi perokok. KTR bukan melarang orang merokok, tapi mengatur tempat orang yang merokok sehingga orang yang tidak merokok terbebas dari asap rokok,” imbuhnya.
Di sisi lain KTR juga akan bisa membersihkan Surabaya dari reklame produk rokok. Karena dengan adanya KTR, industri rokok akan dilarang untuk menampilkan reklame rokok di Kota Surabaya.
Berbagai penelitian memperlihatkan, terpaan iklan dan promosi rokok meningkatkan persepsi pada anak berkeinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.
Juga dilakukan pembubuhan tandatangan dukungan agar segera disahkannya amandemen Perda KTR dan KTM di Kota Surabaya. (hari)











