BIDIK NEWS | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga, ada permainan harga atau kartel pada penerapan tarif tiket pesawat domestik yang sempat mengalami kenaikan.
Hal itu diutarakan Komisioner KPPU, Dr. M. Afif Hasbullah, dalam forum jurnalis di KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya, Rabu (16/1). Dijelaskannya, pihaknya sedang mendalami dan mengkaji, tetapi memang, tanda-tanda adanya satu kesepakatan, itu bisa jadi, tapi ini bukan judgemen.
“Indikasi tersebut ditengarahi pasar penerbangan di Indonesia yang Oligopolistik, atau pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Diketahui, jika jumlah maskapai Indonesia tidak banyak. Bahkan di jalur-jalur tertentu itu, pemainnya bisa jadi satu maskapai,” tegasnya.
Indikasi lainnya, lanjut Afif, adalah untuk penerbangan domestik, terdapat tarif batas bawah dan batas atas. Kebijakan ini tidak berlaku bagi penerbangan internasional. Sehingga tak heran, jika orang Aceh jika hendak ke Jakarta, lebih memilih lewat Kuala Lumpur.
“Batas atasnya itu tiga kali lipat dari batas bawah. Jadi kalau batas bawahnya Rp 500 ribu, maka batas atasnya bisa Rp 1,5 juta. Nah beberapa bulan ini memang terjadi ada jalur-jalur yang naik, bahkan naiknya melewati,” terangnya.
Meski demikian, apabila indikasi ini telah ditemukan fakta dan data, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan. (hari)











