GRESIK I bidik.news – Sidang gugatan antara PT. Prodina Jawara Group melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gresik (Tergugat I) dan PT. BRI Asuransi Indonesia Cabang Surabaya (Tergugat II) telah mengadendakan keterangan ahli dari penggugat.
Pada perkara ini, penggugat melayangkan gugatan dikarenakan klaim asuransi yang sudah dibayarkan oleh tergugat II melalui Tergugat I tidak pernah dibayarkan pada penggugat. Hal itu dibuktikan dengan bukti polish asuransi sebesar Rp. 830.775.000 atas klaim pergudangan yang terbakar sudah dibayarkan ke tergugat I.
Ironisnya, uang klaim asuransi itu tidak dibayarkan oleh pihak tergugat I kapada penggugat. Atas perbuatan melawan hukum tersebut pengggat merasa dirugikan.
Untuk memperkuat dalih gugatannya, PT. Prodina Jawara Group menghadirkan ahli perdata Prof. Dr. Ari Purwadi, SH., M.Hum., C.C.D., C.M.C yang juga menjadi dosen dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
“Hukum perdata itu mengatur tentang adanya perjanjian antara orang dengan orang. Kemudian, perjanjian merupakan bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika perjanjian berdasarkan kesepakatan itu dilanggar maka terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga menimbukan apa yang dikatakan Wanprestasi,” jelas ahli pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono.
Ketika majelis hakim mempertanyakan pengertian wanprestasi, ahli mengatakan bahwa merupakan bentuk perjanjian yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian secara materiel atau uang.
“Perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian dan membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial,” terangnya.
Dijelaskan oleh ahli, Klausul kontrak perjanjian yang diputuskan sepihak oleh bank jelas tidak dibenarkan oleh UU. Apalagi terjadi pengalihan kewajiban serta pengalihan tanggungjawab. Perbuatan tersebut jelas telah merugikan konsumen.
“Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 18 ayat (1) huruf g,” jelasnya.
Menurut ahli, surat perjanjian itu mengikat kedua belah pihak. Jika salah satu melanggar, maka surat tersebut batal demi hukum karena tidak adanya keseimbangan perjanjian.
“Jika asuransi sudah cair dan diterima oleh pihak bank dan tidak diberikan ke pemegang polish, maka itu perbuatan itu dapat dikatakan perbuatan melawan Hukum. Asuransi wajib membayar ke konsumen jika persyaratan sudah lengkap,” terangnya ketika ditanya oleh Dian Ayu Paramita., SH., MH selaku direktur PT Prodina Jawara Group.
Seperti diberitakan, Penggugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Bank BRI cabang Gresik karena tidak membayarkan polish asuransi pada penggugat. Padahal uang klaim asuransi itu sudah dibayarkan oleh pihak asuransi.
Pada gugatannya, PT. Prodina Jawara Group meminta pada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II dengan perbuatannya dalam perkara a quo telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan secara tunai dan tanpa syarat kepada penggugat uang klaim asuransi sebesar Rp. 830.775.000 (delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang timbul sesuai perincian tersebut diatas sebesar Rp. 6.208.209.446,- ( enam milyar dua ratus delapan juta dua ratus sembilan ribu empat ratus empat puluh enam Rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kerugian immaterial sejumlah Rp. 18.624.628.338,- (delapan belas milyar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan Rupiah).
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan pada keadaan semula (restitutio in integrum) Gudang milik Penggugat. Bila Tergugat II tidak menaati Putusan untuk mengembalikan pada keadaan semula Gudang milik Penggugat, maka mohon dapat dikenakan uang pengganti sebesar Rp. 3.214.500.000 (tiga milyar dua ratus empat belas juta lima ratus ribu Rupiah).
Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian immaterial sejumlah Rp. 18.624.628.338,- (delapan belas milyar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan Rupiah).
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk patuh terhadap putusan a quo.
Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan atau Para Turut Tergugat dan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (him)








