• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Istri Penyiar Radio Gugat Jasa Raharja Rp 100 M Lebih

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Maria Theresia Asteriasanti (46), warga Kedondong Pasar Kecil 1/79 Surabaya, istri dari seorang penyiar radio–Rokhim– menguggat PT Jasa Raharja Perwakilan Surabaya.

Gugatan ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut M Sholeh SH, ketua tim kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menggugat PT Jasa Raharja untuk menuntut hak asuransi ahli waris Rokhim, yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal yang dialami.

Tak tanggung-tanggung, PT Jasa Raharja digugat atas kerugian materiil dan imateriil dengan total senilai Rp 100.061.000.000.

Masih M Sholeh, kejadian berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Rockim pada 24 Juli 2017 di jalan Ahmad Yani Surabaya. “Rokhim (suami pengugat, red) mengalami kecelakaan saat pulang kerja. Menurut saksi mata, kecelakaan terjadi karena Rokhim mengantuk. Motor yang dikendarai penyiar yang dikenal dengan nama Dikky Wijaya ini oleng dan menabrak pembatas jalan. Atas kecelakaan tersebut, Rokhim meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim beberapa jam setelah kecelakaan,” terangnya, Kamis (12/10/2017).

Jenasah dimakamkan hari itu juga. Kesedihan penggugat bertambah tatkala ia mendatangi kantor PT Jasa Raharja perwakilan Surabaya, jalan Jemur Handayani No. 46 A Surabaya. Klaim santunan asuransi atas meninggalnya suami penggugat akibat kecelakaan, ditolak oleh pihak tergugat.

“Oleh tergugat dijawab tidak ada klaim asuransi untuk kecelakaan tunggal. tergugat mengatakan jika selama ini tergugat tidak memberikan santunan terhadap kecelakan tunggal karena aturannya memang seperti itu,” terang Sholeh.

Namun saat ditanya penggugat, tidak ada jawaban detail yang bisa disampaikan tergugat soal aturan yang diterapkan tersebut.

Menurut Sholeh, argumentasi dari tergugat yang mengatakan jika kecelakaan tunggal tidak mendapatkan santunan asuransi jasa raharja adalah tidak berdasar. “Pertanyaannya jika memang penggugat tidak mendapatkan santunan asuransi, buat apa penggugat membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya saat mebayar pajak STNK,” beber Sholeh.

Sedangkan, berdasarkan pasal 3 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No 16 tahun 2017 menyebutkan bahwa, penggugat sebagai Ahli Waris mendapatkan santuanan sebesar Rp 50 juta atas meninggalnya suami penggugat akibat kecelakaan.

Sholeh mengatakan, kerugian in materiil yang doderita ibu dua anak tersebut lebih besar dari kerugian materiilnya. “Penggugat Shock dan stress, sebab penggugat tidak punya pekerjaan dan harus menghidupi dua orang anak. Untuk itu kita mengajukan gugatan In materiil sebesar Rp 100 miliar, sedangkan kerugian materiil sebanyak Rp 61 juta,” tambah Soleh.

Proses gugatan ini masih berjalan pemeriksaannya di PN Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jasa Raharja belum memberikan konfirmasi. (eno)

Related Posts:

  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
  • Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya
    Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya
  • kuasa hukum
    Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • somasi
    Gara-gara Somasi, Harijana Digugat
  • IMG-20200319-WA0086
    Perusahaan Asuransi Asal Amerika Gugat Perusahaan…
Tags: gugatan jasa raharjajasa raharjajasa raharja digugatm sholeh
Previous Post

Inilah Alasan Wisatawan Kunjungi Wana Wisata Jurang Senggani

Next Post

Kabupaten Gresik Kembali Raih Penghargaan Desa Tangguh Bencana

admin

admin

RelatedPosts

Verifikasi Data, Jasa Raharja Siap Santuni Korban KMP Tunu Pratama Jaya
BANYUWANGI

Verifikasi Data, Jasa Raharja Siap Santuni Korban KMP Tunu Pratama Jaya

by Nanang Firmansyah
07/07/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - PT Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap data korban meninggal dunia dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama...

Read moreDetails
Next Post

Kabupaten Gresik Kembali Raih Penghargaan Desa Tangguh Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Musda VII Demokrat Usai , Rasio : Kursi Demokrat di DPRD Jatim Akan Bertambah di Pimpin Mas Emil Dardak Kembali

Musda VII Demokrat Usai , Rasio : Kursi Demokrat di DPRD Jatim Akan Bertambah di Pimpin Mas Emil Dardak Kembali

31/08/2026
Antisipasi Karhutla Tahunan di Ponorogo, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Misery Efendy Minta Perketat Mitigasi

Antisipasi Karhutla Tahunan di Ponorogo, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Misery Efendy Minta Perketat Mitigasi

31/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.