BIDIK.NEWS | SURABAYA – Kejanggalan proses pemanggilan para buruh yang di lakukan Polres KP3 makin terasa kebenarannya. Kali ini Pihak penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap para buruh dengan tuduhan pasal penyerobotan lahan. Para buruh dituding ingin menguasai dan menduduki pabrik yang setiap harinya duduk di depan pabrik.
“ Kami hanya ingin hak kami di penuhi, kami ingin pak Sunny tau bahwa kami menunggu dilunasi hak-hak kami, kami hanya duduk saja, tidak ingin menguasai,” kata salah seorang buruh.
Menurut pengacara Peradi Ir. Edi Purbowo, S.H di kantor Peradi saat coba di konfirmasi oleh jurnalis Bidik mengatakan “ engga bisa, tindak pidana ga bisa, harus korbannya yang melapor,” jelasnya ( 29/01/2018)
“ Klo gugatan bisa,” sambungnya.
Keterangan dari pengacara paruh baya ini di amini oleh salah satu advokat Peradi lainnya yang ditemui awak Bidik di Pengadilan Tipikor Surabaya, Eko, S.H, beliau mengatakan “ Sangat tidak lazim, tindak pidana dilaporkan oleh pengacara bukan korbannya, “ kata dia. (29/01/2018)
Dari statement 2 pengacara ini menguatkan pada statement dari Salim, S.H, pengacara yang beberapa waktu yang lalu dihubungi via telepon. “ Seorang pengacara tidak dapat diidentikan dengan kliennya,” kata Salim yang dikutip dari UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yaitu “ Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.”
Pada kenyataannya, pernyataan dari Penyidik Polres KP3 Brigadir Bayu Adhi Irana bertolak belakang dengan statement beberapa pengacara tersebut, “ Saya luruskan bahwa bapak Andy Koesmara mendapat kuasa untuk melaporkan, itu aja intinya. Terkait dia itu ditunjuk sebagai pengacara oleh kurator tapi yang jelas dia ditunjuk untuk melaporkan,” katanya. ( 25/01/2018).
“ Orang yang melaporkan itu walaupun hanya mendengar, orang melaporkan tidak harus menjadi korban.”(25/01/2018). Dari statement tersebut bisa disimpulkan bahwa mendengar atau bisa diistilahkan “ katanya” saja bisa melaporkan tindak pidana. Sangatlah tidak sesuai dengan bunyi pasal 108 ayat 1 tahun 1981 “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tulisan”.
Sementara itu Andy Koesmara, S.H pengacara kurator, saat dihubungi oleh awak Bidik untuk dimintai konfirmasinya terkait pemberitaan yang lalu, tidak menjawab telepon maupun WA saat dihubungi.
Perlu diketahui, menurut salah satu buruh yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “ Kami akan laporkan semua ini ke Polda Jatim, kami akan menuntut keadilan, kami menuntut hak kami kepada pak Sunny sebagai direktur PT. Upayakita Arungga Plasindo,” terang dia. (Jak)











