0GRESIK – Menjelang putusan perkara gugatan buruh New Era di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Gresik, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP – KSPI ) Kabupaten Gresik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Senin (9/5/2022).
Massa meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas gugatan pekerja PT Newera Rubberindo dan tanpa adanya keberpihakan.
Ketua FSPKEP – KSPI Kabupaten Gresik Apin Sirait, mengatakan unjuk rasa ini untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutuskan kasus buruh PT Newera Rubberindo.
Sesuai jadwal persidangan, gugatan para buruh pabrik sandal tersebut akan dibacakan majelis hakim PHI pada Selasa (10/5/2022). Sehingga, para buruh unjuk rasa untuk memberikan dukungan kepada majelis hakim agar memutus sesuai harapan buruh.
Pada aksinya, para buruh meminta agar perselisihan hak di PHI karena upah sejak 2020 sampai 2021 belum dibayar lunas. Termasuk dengan tunjangan hari raya (THR) juga belum diberikan utuh diputus seadil-adilnya.
“Kita memberi dukungan kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial supaya memutus seadil-adilnya dan memberikan hak para buruh,” kata Apin Sirait.
Menurut Apin Sirait, gugatan para buruh dilakukan di PHI, karena upaya mediasi antara serikat pekerja dan dari pengusaha tidak membuahkan hasil.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, bahkan Bupati Gresik Gus Yani juga sudah memberikan solusi. Tapi tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Akhirnya, para buruh menempuh jalur gugatan ke PHI. Semoga, hakim memutus yang adil, sehingga hak buruh dapat diberikan,” katanya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengapriasi buruh New Era yang telah mengajukan perselihan buruh di Pengadilan Hubungan Indrustrial.
Terhadap putusan yang akan dibacakan besok, Majelis hakim sudah mempertimbangkan dari bukti-bukti dipersidangan.
“Terhadap putusan besok, kedua belah pihak masih mempunyai upaya hukum. Sehingga, apabila tidak puas atas putusan majelis hakim, sama-sama masih bisa menempuh upaya hukum,” jelasnya. (him)











