BANYUWANGI – Suami istri diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Mereka berinisial ZA dan NH, keduanya warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.
Dalam keterangan pers rilisnya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, awalnya Muchlisin warga jalan Kyai Soleh, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, pergi ke sawahnya di daerah Klatak dengan menggunakan sepeda motor Honda supra X nopol P 6743 VK warna hitam.
Sesampai di sawah, sepeda motornya diparkir di pondok, lalu korban mengobati tanaman lombok. Saat obat yang di semprotkan habis, korban kembali ke pondok untuk mengisi ulang.
“Setelah sampai di pondok, Muchlisin baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada, akhirnya korban langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Kalipuro,” ucap Arman.
Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Arman, awalnya keduanya berjalan jalan di daerah Kalipuro dengan mengendarai sepeda motor Honda supra. Pada saat berjalan di pinggir sawah melihat sepeda motor Honda supra X terparkir dan kuncinya masih nyantol, tersangka bilang kepada istrinya NH, bahwa ada sepeda motor gimana, NH menjawab diambil saja, karena sepeda motor yang dipakai cuma dapat pinjam.
“Setelah ada kesepakatan, akhirnya tersangka mengambil sepeda motor, setelah itu tersangka ZA menyuruh tersangka NH jalan duluan, kemudian tersangka ZA membuntuti dari belakang dengan membawa hasil curiannya ke Desa Wongsorejo,” jelasnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Wongsorejo, kedua tersangka berhenti untuk melepas plat nomor dan membuangnya ke sungai, dan selanjutnya sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol P 6743 VK dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Supra X nopol P 6743 VK atas nama Heri Rahmat warga jalan Brawijaya Kelurahan Kebalenan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan ,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas kapoltesta.











